Rabu, 1 Februari 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Nasional

Kemendagri Siap Mendukung Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik

Redaksi oleh Redaksi
27 Agu 2020 - 09:44
Pada Rubrik Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
Kemendagri Siap Mendukung Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com —  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik. Dukungan itu dalam bentuk regulasi, yakni Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020. Peraturan menteri ini dibuat untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik.

Menteri Tito mengungkapkan hal itu saat berbicara dalam rapat koordinasi terkait “Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik” di Ruang Rapat Mendagri Gedung A Lt. 2 Kemendagri, di Jakarta, Selasa kemarin (25/8). Rapat koordinasi itu sendiri digelar melalui video conference.

BACAJUGA

Prabowo Sopiri Jokowi Naik Rantis Maung

Prabowo Sopiri Jokowi Naik Rantis Maung

19 Januari 2023
Dasco Temui Massa Kepala Desa Demo DPR Tuntut Revisi UU Desa

Dasco Temui Massa Kepala Desa Demo DPR Tuntut Revisi UU Desa

17 Januari 2023

Muzani: Jika Prabowo Presiden yang Menang Bukan Gerindra tapi Rakyat Indonesia

17 Januari 2023

Jaksa Sebut Terjadi Perselingkuhan antara Yosua dan Putri, Pengacara: Tuduhan Tidak Berdasar

16 Januari 2023

Menurut Mendagri, Menko Maritim dan Investasi telah meminta dirinya untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur perhitungan dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor. Permendagri ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

“Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor, tapi dengan adanya Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik,” katanya.

Dalam Permendagri tersebut, kata Mendagri, ada dua pasal yang sudah dimasukkan, yaitu untuk pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

“Jadi hanya 30 persen. Kemudian pasal tentang pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang juga sama, yakni 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009,” ucapnya.

“Kemudian Pasal 11-nya untuk yang berkaitan dengan angkutan umum yang berbasis listrik ini paling tinggi mereka boleh mengambil pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa. Kemudian untuk angkutan umum untuk orang barang sama untuk BBNKB nya juga boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa,” imbuh Mendagri.

Sedangkan untuk angkutan umum barang, kata Mendagri maksimal 25 persen dari yang pengenaan pajak biasa. Sementara untuk angkutan umum barang, BBNKB-nya juga sama yakni maksimal 25 persen.

“Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah, 30 persen, 30 persen, 20 persen dan 25 persen. Dan dari semenjak Januari sudah ada 3 provinsi yang sudah membuat aturan yaitu menerjemahkan kembali sesuai aturan UU Nomor 28 Tahun 2009. Itu untuk DKI 0 persen pak. Pergubnya sudah keluar. Jabar 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen motor. Bali 10 persen. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri,” katanya.

Lebih lanjut, Mendagri juga menyampaikan, kementeriannya akan mengejar 31 provinsi lainnya yang belum membuat aturan itu. Untuk mempercepat itu, pekan ini akan keluarkan surat edaran untuk meminta 31 provinsi ini agar mengeluarkan Perda atau Perkada yang intinya dalam hal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dan harus segera dikeluarkan.

Berita Sebelumnya

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Minta Pemerintah dan Aparat Usut Kasus Pencemaran di Laut Lampung Timur

Berita Selanjutnya

Bareskrim Polri Mulai Periksa Jaksa Pinangki Perihal Kasus Djoko Tjandra

Related Posts

Prabowo Sopiri Jokowi Naik Rantis Maung
Nasional

Prabowo Sopiri Jokowi Naik Rantis Maung

oleh Henry Harjo
19 Jan 2023 - 14:53
0

JAKARTA, Pilarnesia.com -- Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto resmi memberikan nama "Maung" untuk kendaraan taktis (rantis) militer....

Baca Selengkapnya
Dasco Temui Massa Kepala Desa Demo DPR Tuntut Revisi UU Desa

Dasco Temui Massa Kepala Desa Demo DPR Tuntut Revisi UU Desa

17 Jan 2023 - 12:10
Jelang HUT Partai, Sekjen Gerindra Instruksikan Kader Pasang Bendera dan Spanduk Prabowo Presiden 2024

Muzani: Jika Prabowo Presiden yang Menang Bukan Gerindra tapi Rakyat Indonesia

17 Jan 2023 - 11:05
Jaksa Sebut Terjadi Perselingkuhan antara Yosua dan Putri, Pengacara: Tuduhan Tidak Berdasar

Jaksa Sebut Terjadi Perselingkuhan antara Yosua dan Putri, Pengacara: Tuduhan Tidak Berdasar

16 Jan 2023 - 15:27
Jelang HUT Partai, Sekjen Gerindra Instruksikan Kader Pasang Bendera dan Spanduk Prabowo Presiden 2024

Jelang HUT Partai, Sekjen Gerindra Instruksikan Kader Pasang Bendera dan Spanduk Prabowo Presiden 2024

16 Jan 2023 - 13:26
Berita Selanjutnya
Bareskrim Polri Mulai Periksa Jaksa Pinangki Perihal Kasus Djoko Tjandra

Bareskrim Polri Mulai Periksa Jaksa Pinangki Perihal Kasus Djoko Tjandra

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In