JAKARTA, Pilarnesia.com — Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu bakal diperiksa perihal aliran dana Djoko Tjandra.
“Iya hari ini ada agenda pemeriksaan jaksa Pinangki,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (27/*)
Pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tidak dilakukan di gedung Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan di Kejaksaan Agung,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengirimkan surat izin pemeriksaan jaksa Pinangki ke Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Burhanuddin. Keterangan Pinangki diperlukan untuk mengetahui sosok penerima suap dari Djoko Tjandra.
Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dia diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kejagung menahan Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.