JAKARTA, Pilarnesia.com — Pimpinan DPR telah sepakat agar Komisi III DPR bisa melakukan fungsi pengawasan lainnya, yang tidak melanggar Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR terkait kaburnya buron kakap Djoko Tjandra. Untuk itu, dalam waktu dekat pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III DPR akan melakukan rapat koordinasi membahas hal tersebut.
“Kami mungkin sebentar lagi akan mengadakan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III, untuk mencari jalan keluar yang kemarin kami juga sudah bicarakan antar pimpinan, bagaimana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (27/7/2020).
Waketum Gerindra ini menjelaskan, masalah Djoko Tjandra ini memiliki dampak yang cukup kompleks. Bukan hanya bicara penegakan hukum saja, tetapi berdampak juga pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia khusus kepercayaan investor.
“Ini (kasus Djoko Tjandra) terdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam menangani kasus buron kasus Bank Bali itu. Sehingga, investasi tidak lari dari Indonesia.
“Kita ingin juga supaya hal-hal yang berkaitan dengan investasi juga tidak terganggu. Sehingga kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini,” tandas Dasco.