JAKARTA, Pilarnesia.com — Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto mengaku tak habis pikir dengan pola kerja Kemenkumham yang sangat amburadul dan berantakan dengan menepatkan orang-orang bermasalah seharusnya diberikan sanksi malah justru diberikan promosi jabatan ditempat baru.
Hal ini dikatakan Wihadi menyusul adanya SK Menkumham no: SEK 37.KP.03.03 tahun 2020 tertanggal 26 juni 2020 ditandatangani oleh Sekjen Menkumham RI Bambang Rantam Sariwanto tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di struktural imigrasi.
Sekedar informasi, dalam SK tersebut, Yopie Asmara yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dipromosikan sebagai Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
Informasi di lingkungan internal imigrasi, jika Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan beberapa jajarannya sedang menjalani pemeriksaan internal sejak beberapa pekan ini. Dipastikan, jika ada keterlibatan bersangkutan dalam penerbitan paspor Djoko Tjandra, Yopie DKK dipastikan akan tertunda untuk menempati posisi Atase Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur.
“Jadi ini menunjukkan kejelasan jika Menkumham Yasonna Laoly maupun Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sarwianto tidak peka terhadap permasalahan Djoko Tjandra. Karena bukan memberikan sanksi kepada Kakanim Jakarta Utara namun justru memberikan promosi untuk posisi baru yakni Atase Imigrasi di Kedutaan Indonesia berada di Kuala Lumpur dan SK Menkumham ditanda tangani oleh sekjen,” kata Wihadi saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).
Berdasarkan dokumen SEK 37.KP.03.03 tahun 2020 tertanggal 26 juni 2020 ditandatangani oleh Sekjen Menkumham RI Bambang Rantam Sariwanto terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat di struktural imigrasi dalam lampiran ke 2 no 12 memang ada pergantian Kepala Imigrasi kelas I TPI Jakarta Utara atas nama Sandi Andaryadi sebelumnya menjabat Kepala Sub. Pencegahan dan Penangkalan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Kemigrasian Dirjen Imigrasi.
Namun sampai pada lampiran ke 42 itu justru tidak disebutkan nama Kepala Kepala Imigrasi kelas I TPI Jakarta Utara Yopie Asmara katanya dipromosikan menjadi Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur padahal SEK Menkumham itu dikeluarkan pada tanggal bersamaan yakni 26 Juni 2020.
Menanggapi itu, politikus Gerindra seoalah tak percaya promosi jabatanya diberikan Kemenkumham kepada Kakanim Jakarta Utara Yopie Asmara yang diindikasikan terlibat dalam penerbitan pasport milik Djoko Tjandra mendapatkan promosi pada tanggal 26 Juni 2020 atau berselang tiga hari usai terbitnya paspor milik Djoko Tjandra telah berubah nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra pada tanggal 23 Juni 2020.
“Jadi, saya kira apa yang sudah dilakukan oleh Kakanim Imigrasi Jakarta Utara ini perlu mendapatkan perhatian kita. Dan apa yang dilakukan Sekjen dan Menkumham harus menjadi perhatian kita semua. Bahwa orang yang jelas kena masalah bukan diberikan sanksi tapi diberikan promosi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang mengatakan, jika pihak imigrasi sudah melakukan hal-hal yang dipandang perlu dalam melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Dirjen imigrasi telah membentuk tim khusus dari internal untuk melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan paspor JST di Jakarta Utara,” ujar Arvin dikonfirmasi Sabtu (18/07/2020) siang.
Selain itu menurutnya, sejak dua minggu lalu Kepala Seksi Lantaskim, Kepala Subseksi Perizinan dan juga petugas foto wawancara juga telah ditarik dan ditempatkan di kantor wilayah untuk memudahkan proses pendalaman dan penyelidikan dalam kasus ini.
“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menangani persoalan ini,” sambung Arvin.
Menyoal tidak adanya sanksi tegas bagi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara seperti yang dikatakan Wihadi Wiyanto, Arvin tak berkomentar soal itu.