JAKARTA, Pilarnesia.com — Polisi menyebut hacker yang membobol 1.309 situs pemerintah dan swasta mendapatkan uang miliaran dari kejahatannya. Uang tersebut digunakan tersangka berinisial ADC untuk foya-foya.
“Uang hasil ini digunakan untuk kepentingannya pribadi, kehidupan. Sedang kita cek apakah digunakan untuk membeli barang lain barang bergerak atau tidak bergerak sedang kita dalami. Dan yang terakhir untuk foya-foya, artinya untuk mabuk-mabukan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Selasa kemarin (8/7/2020).
Argo mengatakan, setiap kali melakukan peretasan, tersangka meminta tebusan kepada pemilik situs atau akun. Setiap pemilik situs diminta memberikan uang Rp 2 sampai Rp 5 juta.
“Dari keterangan pelaku ini imbalannya antara Rp 2 sampai Rp 5 juta. Kalau 1.309 itu ketemunya M (miliaran) juga,” ucapnya.
Sebelumnya, ADC ditangkap di Yogyakarta pada 2 Juli 2020. ADC ditangkap lantaran meretas 1.309 situs milik pemerintah dan swasta. Salah satunya situs milik Mahkamah Agung.
“Tidak hanya di Indonesia ternyata. Setelah kita lakukan pendalaman kembali ini juga ada di Australia, Portugal, Inggris, dan Amerika,” kata kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Polisi sempat mendapat 3 laporan terkait peretasan situs masing-masing di Polda Yogyakarta, Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri.
Dalam aksinya, tersangka mengirim malware tertentu kepada pemilik situs untuk meminta tebusan. Jika tidak ditebus, situs yang diretas tetap dikuasai tersangka.