JAKARTA, Pilarnesia,com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghimbau agar rektor Universitas Nasional (UNAS) mempertimbangkan lagi keputusan berupa sanksi yang diberikan kepada ke-17 mahasiswanya .
Hal itu disampaikan melalui surat resmi DPR RI bernomor PW/08432/ DPR RI/VII/2020 perihal rekomendasi pencabutan sanksi terhadap mahasiswa UNAS. Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta pada Jumat (17/7/2020).
Beberapa waktu sebelumnya, beberapa mahasiswa UNAS mendemo pihak kampus terkait permintaan untuk menurunkan biaya kuliah karena banyak hampir semua mahasiswa alami dampak Covid-19. Bahkan, dalam demonstrasi yang dilakukan selama beberapa hari tersebut. Tetapi tidak ada tanggapan yang serius dari pihak UNAS. Bahkan, terjadi juga tindakan represif dari pihak keamanan kampus terhadap para mahasiswa.
Selain itu juga, pihak kampus juga memberikan sanksi akademik dan sanksi peringatan keras kepada 17 mahasiswanya. Hal itu ditanggapi serius oleh DPR RI sehingga mengeluarkan surat khusus kepada rektor agar keputusan tersebut dipertimbangkan lagi.
Isi Surat Khusus Untuk Rektor Unas
Dalam Suratnya, Wakil Ketua Umum Gerindra ini mengatakan bahwa Implikasi Pandemi Covid-19 membawa dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Adanya dampak terhadap ancaman semakin memburuknya sistem keuangan ditunjukkan dengan adanya penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik. Hal ini pun juga dirasakan pada sektor rumah tangga, yang tentu berakibat terhadap menurunnya pendapatan dan belanja rumah tangga.
Kami sungguh merasa sangat prihatin atas keputusan dari pihak Universitas Nasional tersebut. Sehubungan dengan itu saya merekomendasikan agar mencabut sanksi terhadap 17 (tujuh belas) Mahasiswa dimaksud.
Oleh karena itu, Pihak Rektor Universitas Nasional untuk dapat mempertimbangkan kembali dan menghapus terhadap pemberian sanksi bagi 17 (tujuh belas) Mahasiswa dimaksud.
Berikut Nama-Nama yang Menerima Sanksi dari UNAS:
Sanksi Akademik
1. M. Wahyu Krisna Aji (FISIP)
2. Deodatus Sunda Se (FISIP)
3. Abia Indou (FISIP)
4. Alan Gumelar (FISIP)
5. Rifqi Fadhila Sukarno (FISIP)
6. Soleh Prasetiyo (FISIP)
Sanksi Peringatan Keras
1. Muhammad Dhafa Rinaldi (FISIP)
2. Muhammad Fikram Hakim Suladi (FISIP)
3. Imanuelsa Helmy (FISIP)
4. Octavianti Nurani (FISIP)
5. Robbi Aimul Fajri (FISIP)
6. Thariza Oktafany (FBS)
7. Zaman Zam Baharsyah Abdurachman (FBS)
8. Berkatman Syukur Halawa (Hukum)
9. Muh. Vicky Fadhillah (FISIP)
10. Arlando Yudistira Jaya
11. Siti Abditurarahman