JAKARTA, Pilarnesia.com — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memaklumi langkah Menteri Kesehatan (Kemenkes) Terawan Agus Putranto yang mengubah penggunaan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Dasco menyebut bahwa perubahan istilah itu telah sesuai dengan perkembangan virus corona (Covid-19).
“Pandemi inikan dinamis, di banyak negara juga belum bisa menyelesaikan masalah-masalah ini. Tentunya istilah-istilah yang digunakan oleh Menkes ini dinamis mengikuti perkembangan dari virus itu sendiri,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
ia meminta kepada masyarakat untuk mencermati istilah-istilah yang telah dikeluarkan oleh Kemenkes tersebut.
Politisi Partai Gerindra ini berpesan masyarakat agar tetap waspada dan tetap mengikuti panduan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Oleh karena itu, menurut saya bagi masyarakat yang masih bingung sebaiknya memang lebih mencermati tentnt istilah-istilah itu tapi yang paling penting kita himbau untuk tetap menjaga protokol Covid-19,” tukasnya.
Diketahui dari situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 covid19.go.id, Selasa (14/7/2020), aturan itu mengubah penggunaan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga orang tanpa gejala (OTG).
Aturan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Perubahan definisi dari istilah ODP, PDP dan OTG dijelaskan pada bab III Surveilans Epidemiologi. Bahwa istilah itu diganti menjadi kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded dan beberapa istilah lainnya.