JAKARTA, Pilarnesia.com — Kebijakan Presiden Joko Widodo yang secara resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ditanggapi oleh Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo yang memimpin lembaga ini.
Mantan Danjen Kopassus itu tidak bicara banyak mengenai pembubaran Gugus Tugas melalui peraturan presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun saat ditanya mengenai tugas pokok dan fungsi Gugus Tugas yang akan diambil alih oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo memastikan tidak ada perbedaan.
Di Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan PEN ini, Doni Monardo dipercaya sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Begitupun dengan struktur keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang dipastikan akan tetap dipimpin BNPB sebagai leading sektor di tingkat pusat, dan pemerintah daerah sebagai leading sector ditingkat daerah. “Iya (masih sama),” jawab Doni Monardo singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait tanggal pengumuman struktur keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan juga terkait anggaran yang akan diberikan, Doni Monardo enggan menjawab. Mengacu pada Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diatur di dalam Pasal 20 ayat (1-2).
Beleid itu masih menugaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah untuk sementara waktu. Karena disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan b, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap bertugas hingga keanggotaan lembaga penggantinya, yakni yang disebut Satuan Tugas Penanganan Covid-19, selesai struktur keanggotaannya