Sabtu, 25 Maret 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Nasional

Bambang Haryo: Ekspor Benih Lobster Langkah Tepat, Ini Alasannya

Redaksi oleh Redaksi
19 Jul 2020 - 12:52
Pada Rubrik Nasional
Reading Time: 3 mins read
0 0
Bambang Haryo: Penurunan Harga Solar Bisa Selamatkan Ekonomi
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan penangkapan benih lobster dan membuka keran ekspornya dinilai tepat karena dapat memberdayakan nelayan dan menghasilkan devisa bagi negara.

Hal itu disampaikan oleh Bambang Haryo Soekartono, Dewan Penasihat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Timur, menanggapi Permen KP No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

BACAJUGA

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

4 Maret 2023
Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

25 Februari 2023

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

21 Februari 2023

Kembali Kirim Pesawat ke Turki, Menhan Prabowo: 4 yang Dikirim Akan Tambah Kekuatan yang Sudah Ada

21 Februari 2023

“Yang dilakukan Menteri KP Edhy Prabowo itu langkah bagus, yakni mencabut Permen KP No. 56 Tahun 2016 yang diterbitkan pendahulunya Susi Pudjiastuti, lalu menerbitkan Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang mengubah sejumlah ketentuan, salah satunya mengizinkan penangkapan dan ekspor benih lobster,” ujarnya dalam rilisnya kepada Redaksi Pilarnesia.com Minggu (19/7).

Menurut Bambang, Permen KP No. 56 Tahun 2016 yang melarang penangkapan dan ekspor lobster ukuran kurang dari 200 gram merupakan kebijakan keliru. Selain membuat nelayan kehilangan mata pencarian, larangan tersebut justru mendorong penangkapan lobster dewasa yang berpotensi merusak lingkungan dan lobster indukan.

“Penangkapan lobster dewasa memicu perusakan karang dan ekosistem laut sebab sering diambil dengan cara pemaksaan. Lobster dewasa umumnya hidup di sela-sela karang sehingga sulit ditangkap dan bahkan sering diambil dengan cara merusak karang atau pembiusan,” kata lulusan Fakultas Teknologi Perkapalan dan Kelautan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) ini.

Bambang menjelaskan, lobster bukanlah endemi asli Indonesia melainkan berasal dari perairan negara lain, seperti Christmas Island Australia, Papua Nugini, dan Filipina. Benih lobster yang melimpah terbawa arus hingga ke perairan Indonesia sepanjang tahun dengan jumlah ratusan miliar, tetapi melalui seleksi alam hanya dapat bertahan hidupnya menjadi lobster dewasa sangat kecil yakni sekitar 0,01% sampai 0,02%.

“Oleh karena itu, benih lobster ini harus segera diambil sebab jika tidak mereka akan musnah dimakan ikan-ikan karang predator misal Kerapu, Kakap Putih dll. Daripada dibiarkan, kita bisa mendapat manfaat ekonomi dari penangkapan benih lobster sekaligus menjaga kelestariannya jika diambil dengan cara yang baik. Penangkapan Benih Lobster (BL) tidak akan mengurangi jumlahnya di lautan, apalagi Indonesia adalah surganya benih lobster dan terbesar di dunia,” ungkapnya.
Wakil Ketua Bidang Perikanan dan Kelautan DPP Partai Gerinda ini mengatakan, Indonesia belum mampu membudidayakan benih lobster hingga ke ukuran 50 gram seperti yang dilakukan Vietnam. Budidaya lobster saat ini baru bisa dilakukan setelah ukuran 50 gram dan terbatas sampai ukuran 200 gram. Berbeda dengan Vietnam yang mampu budidaya mulai ukuran BL sampai dengan ukuran 500 gram dengan tingkat keberhasilan hidup mencapai 90%.

Tantangan Indonesia dalam budidaya lobster, tutur Bambang, antara lain penguasaan teknologi budidaya benih lobster, infrastruktur serta pakan lobster berupa ikan rucah masih diimpor dari Chile dengan harga relatif mahal dan sulit didapat dan belum memproduksi pakan dari kerang-kerangan hijau. Padahal seharusnya pakan bisa diproduksi di Indonesia.

Ketentuan Ekspor

Bambang juga menilai ketentuan ekspor lobster seperti diatur dalam Permen KP No. 12 Tahun 2020 sudah sesuai dengan ketentuan, termasuk pemberian kuota ekspor untuk 31 perusahaan.

“Izin ekspor tentu diberikan dengan mengacu aturan yang berlaku secara profesional. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengamanatkan setiap warga negara atau pelaku usaha bisa mendapatkan perlakuan sama, jadi siapapun bisa mendapatkan izin ekspor sesuai dengan persyaratan peraturan dari Kementerian KKP,,” kata Bambang.

Menurut dia, aturan ekspor lobster dalam Permen KP No. 12 Tahun 2020 juga cukup ketat dan diberikan suatu kuota serta memperhatikan stok ketersediaan di alam.

Ketentuan lain, yakni ekspor bisa dilakukan jika sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan 2% dari hasil pembudidayaan, serta mengatur penangkapan atau pengeluaran benih bening lobster termasuk budidayanya. Sebetulnya jumlah kebutuhan ekspor lobster hanya sekitar 300 juta Benih Lobster per tahun yang dibutuhkan oleh Vietnam dimana jauh lebih kecil dari jumlah suplai Benih Lobster dalam negeri yang ada ratusan miliar tetapi Kementerian KKP juga membuat ketentuan mengenai lokasi penangkapan dan kuota ekspor yang ditetapkan oleh Dirjen terkait berdasarkan masukan dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (KAJISKAN). Bahkan penangkapan benih lobster ini harus dilakukan oleh kelompok nelayan kecil yang terdaftar di lokasi sekaligus wajib menggunakan alat tangkap statis. Sehingga bisa menumbuhkan ekonomi kerakyatan dari kelompok nelayan setempat.

Tidak hanya soal benih, Permen KP No. 12 Tahun 2020 membolehkan penangkapan lobster tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan lobster sudah bisa ditangkap meski ukurannya di atas panjang 6 cm dan berat 150 gram.

Bambang mengusulkan agar pemerintah membuat payung hukum bagi eksportir lobster dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Ini diperlukan sebab lobster diambil dari alam dan saat ini belum ada payung hukumnya terkait PNBP agar tidak dianggap sebagai pungutan liar,” ujarnya.

Tags: Baby LobsterBenihEkspor
Berita Sebelumnya

Laksanakan Sosialisasi 4 Pilar MPR, Sufmi Dasco: Ajak Elemen Bangsa Bersama Perangi Pandemi Covid-19

Berita Selanjutnya

Terbitkan Paspor Djoko Tjandra, Gerindra: Kakanim Jakut Harusnya Diberi Sanksi Bukan Promosi!

Related Posts

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia
Nasional

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

oleh Henry Harjo
04 Mar 2023 - 12:37
0

PAPUA, Pilarnesia.com Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Yan Mandenas mengsosialisakan Empat Pilar Kebangsaan kepada masyarakat Desa Serui Laut, Distrik...

Baca Selengkapnya
Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

25 Feb 2023 - 09:57
Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

21 Feb 2023 - 18:20
Kembali Kirim Pesawat ke Turki, Menhan Prabowo: 4 yang Dikirim Akan Tambah Kekuatan yang Sudah Ada

Kembali Kirim Pesawat ke Turki, Menhan Prabowo: 4 yang Dikirim Akan Tambah Kekuatan yang Sudah Ada

21 Feb 2023 - 18:19
Kemhan dan Unhan Bantu Sumber Air 20 Desa di NTB, Prabowo: Manfaatkan dengan Baik, Jangan Dihamburkan

Kemhan dan Unhan Bantu Sumber Air 20 Desa di NTB, Prabowo: Manfaatkan dengan Baik, Jangan Dihamburkan

16 Feb 2023 - 09:00
Berita Selanjutnya
Terbitkan Paspor Djoko Tjandra, Gerindra: Kakanim Jakut Harusnya Diberi Sanksi Bukan Promosi!

Terbitkan Paspor Djoko Tjandra, Gerindra: Kakanim Jakut Harusnya Diberi Sanksi Bukan Promosi!

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In