JAKARTA, Pilarnesia.com — Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020. Dalam UU ini, perusahaan asing yang mengelola tambang di Indonesia wajib melakukan divestasi saham 51 persen menjadi milik Indonesia.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II UU Nomor 3/2020.
UU itu ditandatangani Jokowi pada 10 Juni 2020. Dalam Pasal 174 memerintahkan agar peraturan pelaksanaan UU 3/2020 harus telah ditetapkan maksimal 1 tahun sejak UU berlaku.
“Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan Mineral dan Batubara yang ada di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan Mineral dan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya Mineral dan/atau energi Batubara,” ujar Penjelasan Umum UU itu.
Dalam Pasal 112 disebutkan aturan divestasi perusahaan asing. Mereka wajib melepaskan saham 51 persen menjadi milik pemerintah.
“Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional,” demikian bunyi Pasal 112 ayat 1.
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, dan/atau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli. Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 112 ayat 4.