Senin, 20 Maret 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com TANGERANG RAYA

Teken UU Minerba, Presiden Jokowi: Asing Wajib Divestasi Saham 51%

Redaksi oleh Redaksi
18 Jun 2020 - 07:28
Pada Rubrik TANGERANG RAYA
Reading Time: 1 min read
0 0
Terkait PSBB, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Disiplin dan Ikuti Protokol Kesehatan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Presiden Joko Widodo  telah menandatangani UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020. Dalam UU ini, perusahaan asing yang mengelola tambang di Indonesia wajib melakukan divestasi saham 51 persen menjadi milik Indonesia.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II UU Nomor 3/2020.

BACAJUGA

Wapres Wacanakan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Pimpinan DPR: Kita Dukung Penuh

Wapres Wacanakan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Pimpinan DPR: Kita Dukung Penuh

24 Maret 2022
Apresiasi Cara Sufmi Dasco Ucapkan Selamat Natal dengan Lagu, Sekjen Gekira: Beliau itu Berjiwa Muda

Apresiasi Cara Sufmi Dasco Ucapkan Selamat Natal dengan Lagu, Sekjen Gekira: Beliau itu Berjiwa Muda

14 Januari 2022

DPRD Kota Tangerang Selatan Bantu Pemkot dalam Penanggulangan Covid 19

16 Juli 2021

Langgar PPKM Darurat, Area Kuliner di 2 Pasar di Kota Tangerang Ditutup hingga 20 Juli

6 Juli 2021

UU itu ditandatangani Jokowi pada 10 Juni 2020. Dalam Pasal 174 memerintahkan agar peraturan pelaksanaan UU 3/2020 harus telah ditetapkan maksimal 1 tahun sejak UU berlaku.

“Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan Mineral dan Batubara yang ada di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan Mineral dan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya Mineral dan/atau energi Batubara,” ujar Penjelasan Umum UU itu.

Dalam Pasal 112 disebutkan aturan divestasi perusahaan asing. Mereka wajib melepaskan saham 51 persen menjadi milik pemerintah.

“Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional,” demikian bunyi Pasal 112 ayat 1.

Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, dan/atau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli. Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 112 ayat 4.

Tags: Investasi AsingJokowiMinerbaPresiden Jokowi
Berita Sebelumnya

Keterbukaaan Informasi Sangat Kurang, DPR: Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan

Berita Selanjutnya

Bakamla Luncurkan Panduan Menghadapi COVID-19 di Laut

Related Posts

Wapres Wacanakan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Pimpinan DPR: Kita Dukung Penuh
Kesehatan

Wapres Wacanakan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Pimpinan DPR: Kita Dukung Penuh

oleh Redaksi
24 Mar 2022 - 06:56
0

JAKARTA, Pilarnesia.com -- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku akan mendukung penuh apabila penyuntikan vaksin covid dosis ketiga...

Baca Selengkapnya
Apresiasi Cara Sufmi Dasco Ucapkan Selamat Natal dengan Lagu, Sekjen Gekira: Beliau itu Berjiwa Muda

Apresiasi Cara Sufmi Dasco Ucapkan Selamat Natal dengan Lagu, Sekjen Gekira: Beliau itu Berjiwa Muda

14 Jan 2022 - 15:22
DPRD Kota Tangerang Selatan Bantu Pemkot dalam Penanggulangan Covid 19

DPRD Kota Tangerang Selatan Bantu Pemkot dalam Penanggulangan Covid 19

16 Jul 2021 - 08:00
Langgar PPKM Darurat, Area Kuliner di 2 Pasar di Kota Tangerang Ditutup hingga 20 Juli

Langgar PPKM Darurat, Area Kuliner di 2 Pasar di Kota Tangerang Ditutup hingga 20 Juli

06 Jul 2021 - 11:13
Sistem Buka Tutup tak Diterapkan di Pos Penyekatan Tangsel

Sistem Buka Tutup tak Diterapkan di Pos Penyekatan Tangsel

06 Jul 2021 - 11:04
Berita Selanjutnya
Bakamla Luncurkan Panduan Menghadapi COVID-19 di Laut

Bakamla Luncurkan Panduan Menghadapi COVID-19 di Laut

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In