Sabtu, 25 Maret 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Nasional

Presiden Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong Iuran Sebesar 3 Persen

Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Redaksi oleh Redaksi
03 Jun 2020 - 06:36
Pada Rubrik Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
Kebijakan Presiden Jokowi Dikritik, Pengamat Politik: Komunikasi Politik Pemerintah Buruk
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan anyar itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu. Mengutip isi aturan tersebut, peserta dana Tapera terdiri dari pekerja, serta pekerja mandiri.

BACAJUGA

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

4 Maret 2023
Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

25 Februari 2023

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

21 Februari 2023

Kembali Kirim Pesawat ke Turki, Menhan Prabowo: 4 yang Dikirim Akan Tambah Kekuatan yang Sudah Ada

21 Februari 2023

Pengertian pekerja, yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan. Sedangkan, pekerja mandiri adalah setiap warga yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja.

Lebih lanjut, golongan pekerja di atas meliputi calon PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN atau BUMD, termasuk pekerja dari perusahaan swasta.

Seluruh golongan peserta itu akan didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera. Sementara, pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.

 

Setelah terdaftar, maka iuran pekerja bersumber dari pemberi kerja dan pekerja sendiri. Sedangkan, simpanan peserta mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri. Lalu, pada pasal 15 disebutkan besaran simpanan peserta pekerja sebesar 3 persen dari gaji atau upah.

“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen,” bunyi aturan tersebut.

Besaran simpanan peserta mandiri, yakni ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.

Nantinya, semua peserta bisa membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung. Pembayaran simpanan juga bisa dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

Untuk pemberi kerja, wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya sekaligus memungut iuran simpanan yang menjadi kewajiban peserta pekerja.

Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran simpanan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.

 

“Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut,” tulis aturan itu.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk peserta mandiri. Jika peserta tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.

Pemerintah mengatakan status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan. Namun, peserta non aktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.

Tags: 3 persenJokowitapera
Berita Sebelumnya

Komisi III DPR Minta Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Pemberantasan “Mafia Peradilan

Berita Selanjutnya

Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

Related Posts

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia
Nasional

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

oleh Henry Harjo
04 Mar 2023 - 12:37
0

PAPUA, Pilarnesia.com Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Yan Mandenas mengsosialisakan Empat Pilar Kebangsaan kepada masyarakat Desa Serui Laut, Distrik...

Baca Selengkapnya
Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

25 Feb 2023 - 09:57
Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

21 Feb 2023 - 18:20
Kembali Kirim Pesawat ke Turki, Menhan Prabowo: 4 yang Dikirim Akan Tambah Kekuatan yang Sudah Ada

Kembali Kirim Pesawat ke Turki, Menhan Prabowo: 4 yang Dikirim Akan Tambah Kekuatan yang Sudah Ada

21 Feb 2023 - 18:19
Kemhan dan Unhan Bantu Sumber Air 20 Desa di NTB, Prabowo: Manfaatkan dengan Baik, Jangan Dihamburkan

Kemhan dan Unhan Bantu Sumber Air 20 Desa di NTB, Prabowo: Manfaatkan dengan Baik, Jangan Dihamburkan

16 Feb 2023 - 09:00
Berita Selanjutnya
Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In