Minggu, 28 Februari 2021
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Hukum

Pelaku Novel Baswedan Dituntut Sangat Ringan, Habiburokhman: Tidak Adil

Redaksi oleh Redaksi
13 Jun 2020 - 09:13
Pada Rubrik Hukum
Reading Time: 1Menit Durasi Baca
0 0
Pelaku Novel Baswedan Dituntut Sangat Ringan, Habiburokhman: Tidak Adil
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tuntutan satu tahun kepada pelaku penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tidak adil.

“Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup,” kata Habiburokhman dalam rilisnya kepada Redaksi Pilarnesia.com

BACAJUGA

KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan

KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan

27 Februari 2021
SE Kapolri Tentang UU ITE, Tamil Selvan : Proses Dulu Abu Janda

SE Kapolri Tentang UU ITE, Tamil Selvan : Proses Dulu Abu Janda

25 Februari 2021

Remaja di NTT Dijadikan Tersangka Usai Bunuh Pelaku Perkosaan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ingatkan Janji Kapolri

18 Februari 2021

Kapolsek Astanaanyar Ditangkap Karena Narkoba, Pimpinan Komisi III DPR RI Sesalkan Insiden Ini

18 Februari 2021

Padahal kata Habiburokhman, ada kasus penyerangan lain yang pelakunya dituntut lebih lama. Ia menyebut kasus di Pengadilan Negeri Denpasar, pelaku dituntut 3,5 tahun, di Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Negeri Pekalongan pelaku dituntut 10 tahun.

Kita berharao hukum benar2 bisa sitegakkan dan Pak Novel Baswedan mendapatlan keadilan pic.twitter.com/nMFmmHLrwb

— HabiburokhmanJktTimur (@habiburokhman) June 12, 2020

Berkaca pada kasus-kasus tersebut, ia mengatakan seharusnya tuntutan terhadap penyerang Novel bisa lebih berat.

“Saya tidak akan mengintervensi jalannya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas,” ujarnya.

Habiburokhman mengharapkan hakim nantinya bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta di persidangan.

Ia mengatakan enggan pemberantasan korupsi di Indonesia melemah karena negara tidak maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi.

Sebelumnya dalam persidangan Kamis 11 Juni 2020, jaksa membacakan tuntutan sesuai dengan dakwaan subsider, para penyerang, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulettu, hanya dituntut hukuman satu tahun penjara.

Tags: GerindrahabiburokhmanNovel Baswedan
Berita Sebelumnya

HID Global Dikategorikan Sebagai Pemimpin, Posisi Tertinggi Dalam Kuadran Matriks Laporan “Magic Quadrant for Indoor Location Services, Global” 2020

Berita Selanjutnya

Mantan KSAD Pramono Edhie Wibowo Meninggal Dunia

Related Posts

KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan
Hukum

KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan

oleh Redaksi
27 Feb 2021 - 08:53
0

JAKARTA, Pilarnesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus...

Baca Selengkapnya
SE Kapolri Tentang UU ITE, Tamil Selvan : Proses Dulu Abu Janda

SE Kapolri Tentang UU ITE, Tamil Selvan : Proses Dulu Abu Janda

25 Feb 2021 - 15:52
Pimpinan DPR Sufmi Dasco Sebut RUU Pemilu Diputuskan pada Masa Persidangan IV DPR mendatang

Remaja di NTT Dijadikan Tersangka Usai Bunuh Pelaku Perkosaan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ingatkan Janji Kapolri

18 Feb 2021 - 15:08
Kapolsek Astanaanyar Ditangkap Karena Narkoba, Pimpinan Komisi III DPR RI Sesalkan Insiden Ini

Kapolsek Astanaanyar Ditangkap Karena Narkoba, Pimpinan Komisi III DPR RI Sesalkan Insiden Ini

18 Feb 2021 - 14:29
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Pertemukan Natalius Pigai dan Abu Janda

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Pertemukan Natalius Pigai dan Abu Janda

09 Feb 2021 - 10:11
Berita Selanjutnya
Mantan KSAD Pramono Edhie Wibowo Meninggal Dunia

Mantan KSAD Pramono Edhie Wibowo Meninggal Dunia

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Terbitkan Permen KP 12/2020, Edhy Prabowo: Ekspor Benih Lobster Banyak Untungkan Negara

    Terbitkan Permen KP 12/2020, Edhy Prabowo: Ekspor Benih Lobster Banyak Untungkan Negara

    136 shares
    Share 136 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In