JAKARTA, Pilarnesia.com — Beberapa hari ini muncul masalah terkait seleksi jalur zonasi dalam PPDB secara umum dan khususnya di DKI Jakarta yaitu dengan diberlakukannya syarat berdasarkan umur bagi calon peserta didik baru. Bahkan sampai timbul protes dari Forum Orang Tua Murid (FOTM) untuk PPDB tahun ajaran 2020 yaitu tuntutan untuk menghapuskan pembatasan usia pada jalur masuk PPDB.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra Dapil DKI II Jakarta Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos.,M.Si meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI agar segera menyelesaikan kisruh yg terjadi mengingat aturan itu baru pertama kali di berlakukan di DKI Jakarta, ujarnya dalam rilisnya kepada Redaksi Pilarnesia.com Jumat (26/6)
Politisi partai Gerindra yang membidangi Komisi Pendidikan ini menyarankan Pemerintah DKI dalam petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2020/2021 seharusnya lebih fleksibel karena baru pertama, dan harusnya ada sosialisasi terlebih dahulu. Walaupun Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI nomor 501 tahun 2020, sesuai Permendikbud.
Selain itu perlu adanya pemetaan pendaftar yang berumur lebih tua dan muda yang mengedepankan solusi daripada permasalahan yg berkelanjutan.
Lebih lanjut Ibu Himma menegaskan aspek keadilan tidak bisa dilihat dalam proses seleksi yang mendaftar melalui jalur zonasi, berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Namun yang lebih penting adalah pertimbangan dalam proses seleksi memberikan kemudahan akses pendidikan yang merata bagi warga DKI. Karena pendidikan yang layak adalah hak warga Negara tanpa kecuali. Jangan sampai masalah tersebut justru membuat masalah pendidikan di DKI Jakarta terbengkalai.