Sabtu, 28 Mei 2022
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Politik

Bambang Haryo: Wajib Test Covid-19 di Transportasi Terindikasi Konspirasi !

Redaksi oleh Redaksi
12 Jun 2020 - 08:50
Pada Rubrik Politik
Reading Time: 3 mins read
0 0
Bambang Haryo: Penurunan Harga Solar Bisa Selamatkan Ekonomi
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Wajib test Covid-19 bagi penumpang pesawat udara dan kapal laut dinilai berlebihan dan tidak beralasan bahkan sangat membebani masyarakat. Selain membebani biaya dan menyita waktu, juga tidak menjamin penumpang tersebut bebas dari virus Covid-19 saat menggunakan sarana dan prasarana transportasi.

Karena sebelum menggunakan transportasi pesawat dan kapal laut, mereka harus melewati transportasi lanjutan sebelum dan sesudah juga harus melewati infrastruktur terminal serta sumber daya manusia nya yang tidak berstandarisasi bebas Covid-19 yang terupdate dan dilakukan pengetesan Sumber daya manusia nya setiap 3-7 hari seperti yang diterapkan kepada calon penumpang yang harus berstandarisasi bebas covid-19 dengan lama waktu pemeriksaan antara 3-7 hari.

BACAJUGA

Wapres Wacanakan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Pimpinan DPR: Kita Dukung Penuh

Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Tangani Migor, Sufmi Dasco: Kita Tunggu Hasilnya

25 Mei 2022
Soal Vaksinasi di DPR, Sufmi Dasco Tegaskan Tak Ada yang Ditutupi, Kami Dapat Jatah

Gerindra Apresiasi Keterbukaan Polri Kirim 136 Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Ke Brimob

13 Mei 2022

Menhan Prabowo Silaturahmi dengan Habib Lutfi di Pekalongan

20 April 2022

Sudewo Tekankan Pentingnya Perencanaan pada Pembangunan Bandara Dhoho

4 April 2022

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas (SEGT) Nomor 7 tahun 2020, bahwa salah satu persyaratan calon penumpang transportasi umum baik laut dan udara untuk perjalanan harus uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari dan uji Rapid Test yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Menurut Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Gerindra periode 2014-2019 BHS, kebijakan SEGT Nomor 7 tahun 2020 akan bias dan tidak efektif bila semua petugas yang ada di Pelabuhan laut maupun udara termasuk regulator yang ada didalamnya serta crew, petugas tenant, Kementerian Kesehatan dan Keamanan di terminal tidak melaksanakan Test PCR setiap 3-7 hari dan menstandarkan bebas Covid-19 bagi terminal dengan mendapatkan sertifikasi maksimal setiap 7 hari sekali. Maka SEGT Nomor 7 Tahun 2020 yang diberlakukan untuk penumpang menjadi tidak ada manfaat. Karena calon penumpang moda transportasi akan berinteraksi dengan sumber daya manusia dan infrastruktur terminal tersebut. “Pesawat dan kapal kan transportasi publik, penumpang pasti akan berinteraksi dengan fasilitas publik selama perjalanan, mulai dari tempat asalnya hingga tujuan. Apakah pemerintah bisa menjamin alat transportasi dan terminal bandara atau pelabuhan pasti steril semua dari Covid-19? Tidak mungkin,” ujarnya dalam rilisnya kepada Redaksi Pilarnesia.com Jumat (12/6)

“Jadi kalau mau fair, jangan cuma penumpang yang diwajibkan test Covid-19, tetapi seluruh komponen yang ada di bandara atau pelabuhan serta semua transportasi publik dari tempat asal yang menuju terminal ataupun dari terminal menuju tempat tujuan akhir juga wajib dilakukan tes PCR rutin per 3-7 hari. Jadi janganlah menyudutkan konsumen, sedangkan pemerintah yang menyediakan infrastruktur dan sumber daya manusianya tidak melaksanakan standarisasi covid-19 tersebut,” tegasnya.

Dia mengingatkan, transportasi merupakan urat nadi dan darah perekonomian sehingga tidak boleh dihambat dengan aturan yang tidak penting dan berbiaya tinggi.

Sebagai informasi, biaya test Covid-19 secara mandiri relatif mahal. Biaya rapid test, misalnya, sekitar Rp400.000, sementara test swab PCR berkisar Rp1,5 juta (hasil test keluar dalam 10 hari), Rp3,5 juta (7 hari), hingga Rp6,5 juta (3 hari) di salah satu Rumah Sakit Swasta inisial “S”. Selain itu juga terlihat indikasi memanfaatkan pandemi Covid-19 ini sebagai ajang untuk mencari keuntungan yang sebesar besarnya dan Kementerian Perhubungan bisa dikendalikan oleh kebijakan Gugus Tugas yang cenderung tidak berdasar.

“Saat ini Presiden Jokowi sudah bersiap menerapkan New Normal. Maka kebijakan Gugus Tugas tersebut seharusnya telah dicabut. Apalagi sebagian besar kota besar di Indonesia sudah menyandang predikat zona merah dan bahkan hitam. Sehingga interaksi antar kota didalam kepulauan atau antar pulau sudah tidak perlu adanya pengetatan yang sesuai dengan SEGT Nomor 7 tahun 2020 seperti halnya yang diberlakukan di sebagian besar negara yaitu Jepang, Amerika Serikat, Negara Eropa, Australia, Malaysia, Filipina dan lain lain, tidak memberlakukan pemeriksaan tes Covid-19 atau PCR bagi penumpang pesawat, kapal laut dan termasuk kereta api.,” ungkap anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Gerindra ini.

Ketentuan SEGT Nomor 7 tahun 2020 yang diberlakukan untuk transportasi udara, laut dan darat di Indonesia mengesankan bahwa Kementerian Perhubungan sebagai subsektor terlihat lemah dan kurang memahami esensi kebijakan transportasi sehingga diindikasi mudah dikendalikan oleh kepentingan komersial. Apabila aturan tersebut tetap dipaksakan, Bambang Haryo yang pernah menjadi Senior Investigator KNKT menduga ada indikasi permainan oknum Pemerintah di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan dengan pengusaha oportunis yang memanfaatkan untuk komersialisasi tes Covid-19 adalah benar adanya. Maka seharusnya YLKI dan Ombudsman serta DPR RI harus bertindak tegas atas adanya dugaan konspirasi tersebut.

Tags: covid 19IndonesiaTransportasi
Berita Sebelumnya

Pilkada Serentak 9 Desember, Gerindra Prioritaskan Dukung Kader Sendiri

Berita Selanjutnya

Gugatan Ruben Onsu Ditolak, MA Perintahkan Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu

Related Posts

Wapres Wacanakan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Pimpinan DPR: Kita Dukung Penuh
Politik

Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Tangani Migor, Sufmi Dasco: Kita Tunggu Hasilnya

oleh Redaksi
25 Mei 2022 - 17:06
0

JAKARTA, Pilarnesia.com -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berkomentar soal keputusan Presiden Jokowi menunjuk Menko Marves Luhut B Pandjaitan...

Baca Selengkapnya
Soal Vaksinasi di DPR, Sufmi Dasco Tegaskan Tak Ada yang Ditutupi, Kami Dapat Jatah

Gerindra Apresiasi Keterbukaan Polri Kirim 136 Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Ke Brimob

13 Mei 2022 - 16:18
Menhan Prabowo Silaturahmi dengan Habib Lutfi di Pekalongan

Menhan Prabowo Silaturahmi dengan Habib Lutfi di Pekalongan

20 Apr 2022 - 08:57
Sudewo Tekankan Pentingnya Perencanaan pada Pembangunan Bandara Dhoho

Sudewo Tekankan Pentingnya Perencanaan pada Pembangunan Bandara Dhoho

04 Apr 2022 - 15:14
Miliki Fasilitas dan Pelayanan Baik, Novita Wijayanti: RSUD Ciawi Bisa Jadi Rujukan Peserta Jamkestama

Miliki Fasilitas dan Pelayanan Baik, Novita Wijayanti: RSUD Ciawi Bisa Jadi Rujukan Peserta Jamkestama

04 Apr 2022 - 15:09
Berita Selanjutnya
Gugatan Ruben Onsu Ditolak, MA Perintahkan Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu

Gugatan Ruben Onsu Ditolak, MA Perintahkan Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In