JAKARTA, Pilarnesia.com — Polda Metro Jaya merilis penyerangan kelompok John Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, permasalahan tersebut berawal dari persoalan internal keluarga John Kei dengan Nus Kei soal pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.
“Motif yang mendasari kelompok John Kei mekakukan aksinya itu bisa dikatakan persoalan internal keluarga antara John Kei dengan Nus Kei,” ujar Nana Sudjana kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Menurit dia, John Kei merasa dikhianati karena tidak puas dengan pembagian uang hasil penjualan tanah. Tak adanya penyelesaian atas persoalan tersebut, keduanya saling melakukan pengancaman melalui handphone hingga akhirnya berujung pada aksi penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei.
“Kami sudah menangkap 30 orang terkait peristiwa penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat itu. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 21 Juni 2020 di rumah kawasan Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi,”bebernya .
Setelah itu kata Nana, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap lima orang pelaku lagi di sejumlah tempat, sehingga sebanyak 30 orang yang diduga melakukan kasus penganiayaan dan pembunuhan diamankan.
“Puluhan orang yang diamankan itu kami jerat dengan pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tutupnya.