Sabtu, 28 Mei 2022
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Ekonomi

Melanggar UU, Bambang Haryo Desak Menhub Revisi PM 25/2020

Redaksi oleh Redaksi
07 Mei 2020 - 05:08
Pada Rubrik Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
0 0
Bahayakan Nyawa Publik, Bambang Haryo Minta Pemerintah Jangan Politisasi Sektor Transportasi
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, PILARNESIA.com — Pemerintah melanggar undang-undang apabila melarang penumpang atau kendaraan pribadi menggunakan angkutan penyeberangan dengan dalih mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), apalagi jika larangan itu diterapkan di luar wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono, angkutan penyeberangan bukan sekadar sarana transportasi, melainkan juga berfungsi sebagai infrastruktur seperti halnya jalan raya atau jembatan, sehingga tidak boleh dibatasi atau ditutup.

BACAJUGA

Soal Minyak Goreng, Gerindra Minta Kebijakan Menteri Perdagangan Berpihak Kepada Rakyat

Soal Minyak Goreng, Gerindra Minta Kebijakan Menteri Perdagangan Berpihak Kepada Rakyat

18 Maret 2022
BHS: Tarif Listrik di Indonesia Diduga Lebih Mahal Daripada Tarif Listrik di Jerman

BHS: Tarif Listrik di Indonesia Diduga Lebih Mahal Daripada Tarif Listrik di Jerman

5 Januari 2022

Silaturahmi ke Pangeran Marga Dantaran, Kurniawan Dapat Dukungan Penuh Pembangunan Bakauheni Harbour City

25 Oktober 2021

Bambang Haryo Sebut Anggaran Proyek Kereta Cepat Tidak Rasional

14 Oktober 2021

Fungsi infrastruktur ini  dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 104/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Dalam Pasal 1 Ayat 1 PM tersebut dijelaskan bahwa angkutan penyeberangan berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan raya dan/atau jaringan kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta isinya, ujar Bambang Haryo

“Jadi melarang penumpang dan kendaraan menggunakan angkutan penyeberangan, sama saja dengan menutup jalan raya, jembatan atau jaringan kereta api. Yang melakukan itu berarti melanggar peraturan perundang-undangan karena mengganggu infrastruktur dan bisa dituntut,” tegasnya dalam rilisnya kepada PILARNESIA.com Kamis (7/5).

Ketua Dewan Pembina Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) ini menyoroti pelarangan penumpang dan kendaraan pribadi menyeberang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali pekan lalu, yang sempat menimbulkan kisruh. Padahal, kedua wilayah itu belum menerapkan PSBB sebagai dasar pembatasan transportasi.

Pelarangan penumpang melintasi penyeberangan itu diterapkan setelah terbit Peraturan Menhub No. PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

dlu
“Pemerintah pusat dan daerah seharusnya membuat peraturan berdasarkan UU, tidak boleh melarang seorang warga negara masuk ke daerah lain sebab NKRI adalah satu kesatuan dan tidak bersekat-sekat,” tegas anggota DPR RI periode 2014-2019 ini.

Sebagai jembatan penghubung jaringan jalan, tutur Bambang Haryo, angkutan penyeberangan tentu boleh digunakan semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan pribadi. Contohnya, Jembatan Suramadu bebas dilintasi semua kendaraan termasuk pejalan kaki.

Oleh sebab itu, kata Bambang Haryo, setiap calon penumpang yang sudah berada di pelabuhan wajib diberangkatkan dengan tetap melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, seperti pembatasan jumlah penumpang, wajib pakai masker, dan menjaga jarak. Apalagi, kapal ferry sudah dilengkapi dengan poliklinik sehingga lebih layak dibandingkan dengan infrastruktur lain.

“Warga yang keluar dari satu wilayah seharusnya juga sudah melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan di masing-masing daerah. Mereka juga dapat diminta melakukan isolasi mandiri saat tiba di daerah tujuan, sehingga tidak perlu dilarang masuk ke satu daerah. Mobilitas warga tidak semuanya dalam rangka mudik, tetapi banyak keperluan lain seperti bisnis atau urusan darurat dan mendesak,” katanya.

Dia mengkritik keras kebijakan Pemprov Bali yang menolak pendatang masuk ke wilayahnya walaupun provinsi itu belum berstatus PSBB. Menteri Kesehatan diminta menegur Pemprov Bali karena telah melampaui kewenangannya.
Meskipun ada larangan mudik, lanjut Bambang Haryo, setiap warga negara berhak kembali ke daerah asalnya. Hal ini bahkan dimungkinkan dalam Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Menurut Bambang Haryo, PM 25/2020 telah menimbulkan kekacauan dalam sistem transportasi serta mengganggu konektivitas nasional, sehingga merugikan masyarakat dan angkutan penyeberangan yang melaksanakan UU. Dia juga melihat penerapan PM tersebut diskriminatif, sebab angkutan penerbangan masih dibolehkan mengangkut penumpang internasional dan charter.

“Menko Pak Luhut harus segera mencabut dan merevisi PM 25/2020, jika tidak masyarakat akan terus mengalami kerugian karena dampak dari kebijakan tersebut. YLKI juga harus mengawal masalah ini karena selain merugikan konsumen yang dari perjalanan jauh, keselamatan mereka terancam karena dipaksa putar balik setelah tiba di daerah tujuan selama berjam jam. Kalau mereka mengalami kecelakaan atau kelaparan di perjalanan, siapa yang tanggung jawab. Pemerintah jangan abaikan kesusahan rakyat,” tegas Bambang Haryo.

Tags: bambang haryomenhubpenyebrangan
Berita Sebelumnya

Pengawasan Lemah, Heri Gunawan Minta Fungsi OJK Dikembalikan Saja Ke Bank Indonesia

Berita Selanjutnya

Viral Jenazah ABK Indonesia Dilarung, Ini Langkah Tegas Menteri Edhy

Related Posts

Soal Minyak Goreng, Gerindra Minta Kebijakan Menteri Perdagangan Berpihak Kepada Rakyat
Ekonomi

Soal Minyak Goreng, Gerindra Minta Kebijakan Menteri Perdagangan Berpihak Kepada Rakyat

oleh Redaksi
18 Mar 2022 - 11:16
0

JAKARTA, Pilarnesia.com-- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengomentari langkah tidak tepat Menteri Perdagangan yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan...

Baca Selengkapnya
BHS: Tarif Listrik di Indonesia Diduga Lebih Mahal Daripada Tarif Listrik di Jerman

BHS: Tarif Listrik di Indonesia Diduga Lebih Mahal Daripada Tarif Listrik di Jerman

05 Jan 2022 - 00:10
Silaturahmi ke Pangeran Marga Dantaran, Kurniawan Dapat Dukungan Penuh Pembangunan Bakauheni Harbour City

Silaturahmi ke Pangeran Marga Dantaran, Kurniawan Dapat Dukungan Penuh Pembangunan Bakauheni Harbour City

25 Okt 2021 - 10:13
Bambang Haryo: Pembangunan Dermaga Eksekutif Baru Bukan Solusi Kasus Monopoli ASDP

Bambang Haryo Sebut Anggaran Proyek Kereta Cepat Tidak Rasional

14 Okt 2021 - 15:17
Pemuda Tani Berharap Badan Pangan Nasional Harus Mampu Sejahterakan Petani

Pemuda Tani Berharap Badan Pangan Nasional Harus Mampu Sejahterakan Petani

02 Sep 2021 - 15:37
Berita Selanjutnya
Viral Jenazah ABK Indonesia Dilarung, Ini Langkah Tegas  Menteri Edhy

Viral Jenazah ABK Indonesia Dilarung, Ini Langkah Tegas Menteri Edhy

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In