Jumat, 5 Maret 2021
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Daerah Jawa

Heri Gunawan: Perppu Corona Bisa Dimanfaatkan Penumpang Gelap dan Menjerumuskan BI

Redaksi oleh Redaksi
02 Apr 2020 - 09:21
Pada Rubrik Jawa, Daerah, Ekonomi, Fokus Utama, Parlemen
Reading Time: 2Menit Durasi Baca
0 0
Heri Gunawan: Perppu Corona Bisa Dimanfaatkan Penumpang Gelap dan Menjerumuskan BI
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, PILARNESIA.com — Pemerintah Joko Widodo diingatkan untuk berhati-hati dalam melaksanakan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Selain bisa dimanfaatkan penumpang gelap, regulasi ini juga bisa membahayakan posisi Bank Indonesia (BI).

Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan merespons lahirnya Perppu No. 1/2020 yang kahir di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) tersebut. “Perppu ini perlu diwaspadai karena pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 bisa dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat oleh hukum,” kata hergun -nama beken Heri Gunawan.

BACAJUGA

Bambang Haryo: Penurunan Harga Solar Bisa Selamatkan Ekonomi

Bambang Haryo: Presiden Jokowi Pasti Marah Jika Tahu Masalah Dermaga Eksekutif

2 Maret 2021
Puan Maharani Sebut Pemanfaatan Teknologi Bisa Meningkatkan Layanan pada Masyarakat

Puan Maharani Sebut Pemanfaatan Teknologi Bisa Meningkatkan Layanan pada Masyarakat

2 Maret 2021

Warga Minta Pemerintah Perbaiki Tanggul Cipunegara

2 Maret 2021

Terkait Penanganan COVID-19, Gerindra Minta BUMN Dukung Vaksin Corona Dalam Negeri

28 Februari 2021

Dia menjelaskan bahwa pada Pasal 27 Ayat 1 Perppu ini dijelaskan bahwa segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara. Kemudian Ayat 2 menyatakan semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum. Sementara Ayat 3 menyebut semua kebijakan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu No.1/2020 bukan merupakan obyek gugatan di PTUN.

Perppu ini juga menyiapkan stimulus mencapai Rp.405,1 triliun. Dari angka itu, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Program stimulus pemerintah akan memanfaatkan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), dana abadi, dana Badan Layanan Umum (BLU), hingga dana yang berasal dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN.

“Berdasarkan catatan terakhir, SAL yang dimiliki pemerintah mencapai Rp160 triliun. Sementara sumber-sumber lain sedang dihitung oleh pemerintah,” jelas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

Kemudian, tambah legislator kelahiran Sukabumi ini, yang perlu dicermati adalah adanya sumber pendanaan lain yang akan dimanfaatkan pemerintah, yakni meminta BI untuk membeli SBN (Surat Berharga Negara) di pasar perdana. Sejatinya, ketentuan tersebut dilarang oleh UU BI. Namun Berdasarkan Perppu No. 1/2020 hal tersebut diperbolehkan.

“Aturan yang membolehkan BI bisa membeli SBN di Pasar Primer sejatinya sangat membahayakan. Selama ini BI hanya diperbolehkan membeli SBN di Pasar Sekunder,” jelas Wakil Sekretaris Fraksi MPR RI ini.

Hergun menyebutkan, bisa saja Perppu 1/2020 disalahgunakan sebagaimana kasus BLBI saat krisis ekonomi 1997/1998. Saat itu uang BI dikuras untuk menyehatkan perbankan yang katanya mengalami rush tetapi kenyataannya cuma modus dari para pemilik bank untuk mendapatkan dana segar guna menyelamatkan grup usahanya.

Saat ini pun bisa saja modus serupa terulang kembali melalui pembiayaan defisit fiskal dan pembelian obligasi bank-bank swasta atau pemerintah. Oleh karena itu diperlukan aturan yang jelas dan tegas tentang masa berlakunya Perppu tersebut dan tentang status Perppu ini apakah bersifat permanen ataukah untuk darurat covid-19 saja.

“BI yang selama ini menurut UU BI hanya boleh memberi surat utang di pasar sekunder, ke depan BI akan bisa membeli surat utang pemerintah di pasar primer. Kalau ini diatur Perrpu harus jelas batasannya, karena secara tidak langsung ini telah merubah UU Bi itu sendiri,” jelas pria kelahiran Sukabumi ini.

Dia menerangkan bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 199 tentang Bank Indonesia, Pasal 55 ayat (4) disebutkan bahwa Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.

Kemudian pada Pasal 55 ayat (5) disebutkan, perbuatan hukum BI membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder, dinyatakan batal demi hukum.

“Tentunya batasan dan aturan mainnya harus tegas dan jelas, karena secara tidak langsung Perrpu ini telah merubah UU BI itu sendiri. Apakah ini termasuk dalam kriteria Omnibus Law model baru?” tandas Ketua DPP Gerindra ini.

Berita Sebelumnya

Pemerintah Siapkan Stimulus Rp405,1 Triliun, Heri Gunawan: Dananya dari Mana?

Berita Selanjutnya

Terkait Masuknya TKA ke Indonesia, Gerindra Minta Yasonna Tidak Takut Kepada Luhut

Related Posts

Bambang Haryo: Penurunan Harga Solar Bisa Selamatkan Ekonomi
Ekonomi

Bambang Haryo: Presiden Jokowi Pasti Marah Jika Tahu Masalah Dermaga Eksekutif

oleh Redaksi
02 Mar 2021 - 11:01
0

JAKARTA, Pilarnesia.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ditantang untuk melakukan uji coba dan audit semua kapal eksekutif di lintasan...

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Sebut Pemanfaatan Teknologi Bisa Meningkatkan Layanan pada Masyarakat

Puan Maharani Sebut Pemanfaatan Teknologi Bisa Meningkatkan Layanan pada Masyarakat

02 Mar 2021 - 10:56
Warga Minta Pemerintah Perbaiki Tanggul Cipunegara

Warga Minta Pemerintah Perbaiki Tanggul Cipunegara

02 Mar 2021 - 10:51
Terkait Penanganan COVID-19, Gerindra Minta BUMN Dukung Vaksin Corona Dalam Negeri

Terkait Penanganan COVID-19, Gerindra Minta BUMN Dukung Vaksin Corona Dalam Negeri

28 Feb 2021 - 14:10
Himma Ajak Karang Taruna Jaga Negara

Himma Ajak Karang Taruna Jaga Negara

28 Feb 2021 - 13:57
Berita Selanjutnya
Terkait Masuknya TKA ke Indonesia, Gerindra Minta Yasonna Tidak Takut Kepada Luhut

Terkait Masuknya TKA ke Indonesia, Gerindra Minta Yasonna Tidak Takut Kepada Luhut

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Terbitkan Permen KP 12/2020, Edhy Prabowo: Ekspor Benih Lobster Banyak Untungkan Negara

    Terbitkan Permen KP 12/2020, Edhy Prabowo: Ekspor Benih Lobster Banyak Untungkan Negara

    136 shares
    Share 136 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In