Minggu, 18 April 2021
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Daerah

Iming-Iming Penundaan Cicilan Bisa Sulut Keributan Massal, Heri Gunawan: OJK Harus Bertanggung Jawab !

Redaksi oleh Redaksi
29 Mar 2020 - 22:01
Pada Rubrik Daerah, Ekonomi, Fokus Utama, Jawa, Nasional, Parlemen
Reading Time: 3Menit Durasi Baca
0 0
Ganti Nahkoda Dirjen Pajak, Gerindra Perkirakan Shortfall Pajak 2019 Hampir Mencapai Rp160 triliun
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, PILARNESIA.com — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengingatkan kepada pemerintah soal Iming-Iming penundaan cicilan, bisa menyulut keributan massal, olehnya itu pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertanggung jawab.

“Sejatinya, arahan Presiden tersebut sudah dibicarakan sebelumnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK pun telah menyepakati pemberian relaksasi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020, pada tanggal 13 Maret 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019,” tegasnya dalam rilisnya kepada PILARNESIA.com Minggu (29/3)

BACAJUGA

Gunakan Mobil Maung, Sufmi Dasco: Produk Anak Bangsa Perlu Kita Dukung

Gunakan Mobil Maung, Sufmi Dasco: Produk Anak Bangsa Perlu Kita Dukung

14 April 2021
Di Awal Ramadhan, Novita Gerindra Ziarah ke Leluhur Prabowo Subianto

Di Awal Ramadhan, Novita Gerindra Ziarah ke Leluhur Prabowo Subianto

14 April 2021

Memasuki Bulan Puasa, Politisi Gerindra Minta Kapolda Riau Tindak Tegas Tempat Hiburan dan Peredaran Narkoba

13 April 2021

DPC Gerindra Kota Tangerang Bekerjasama Dengan PMI Gelar Donor Darah

13 April 2021

Namun sayangnya, kabar indah tersebut tidak indah di lapangan bahkan ramai menjadi pertanyaan publik. Sebagian masyarakat mulai menanyakan, bahkan meminta kepada beberapa perbankan dan lembaga pembiayaan (leasing) untuk mendapatkan keringanan tersebut. Sementara perbankan dan perusahaan pembiayaan masih belum dapat petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari ‘manajemen internal’-nya, bahkan aturannya pun mereka belum tahu..

“Ketika POJK ini menimbulkan masalah di lapangan karena kesulitan dalam pelaksanaanya, terkesan kebijakan dilemparkan ke masing-masing bidang komisioner dan membuat Komisioner IKNB dan Pengawasan Bank menjadi kebingungan karena sejak awal ‘nampaknya’ tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan ini,”paparnya

Lalu siapa yang membuat, dan berani menyampaikan langsung kepada presiden bahkan disampaikan oleh presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

“Kalau dipelajari secara detail, kebijakan penangguhan pembayaran angsuran dan cicilan ini sangat sulit dilaksanakan tanpa aturan ikutan yang lain. Karena pihak perbankan, maupun lembaga pembiayaan hanyalah lembaga intermediary (lembaga perantara). Sumber dana bagi perbankan dan lembaga pembiayaan untuk memberikan kredit berasal juga dari dana masyarakat yang punya tabungan dan deposito di perbankan,” Jelas Hergun sapaan akrab politisi Gerindra ini.

“Artinya, jika semua debitur tidak mau membayar cicilan padahal sebagian besar mampu membayarnya, maka yang akan terjadi justru kerugian besar di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan. Hal ini dikarenakan perbankan harus tetap membayar bunga kepada penabung (deposan) tapi bank tidak menerima pendapatan dari debitur,”heri Gunawan menjelaskan.

Kebijakan yang disampaikan langsung melalui pidato bapak presiden sebagai bagian dari insentif ekonomi untuk UKM, terkait dengan penangguhan angsuran cicilan selama 1 tahun itu menyangkut 3 komponen, cicilan atas pokok, bunga dan denda. Ini masalah yang rumit lagi, sebagai aturan harus jelas mana yang ditangguhkan. Resiko industri-nya juga harus diatur termasuk masalah pencadangan atas NPL dan NPF.

“Kategori sektor mana saja yang dianggap kena covid19 harus dijelaskan secara detail. Jangan sampai aturan itu dimanfaatkan oleh debitur yang sebelum ada covid-19 kreditnya sudah bermasalah tapi memanfaatkan fasilitas ini,”harapnya

Keadaan diperparah dengan ketentuan-ketentuan di dalam POJK yang terlalu simplisitis sehingga memberi kelonggaran kepada perbankan untuk menafsirkan sendiri POJK tersebut. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : “Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah”. Ketentuan tersebut memberi kebebasan penuh kepada pihak Bank untuk menentukan sendiri model restrukturisasi yang diberikan kepada nasabah.

“Model tersebut jauh dari pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Rakyat memahami pernyataan Presiden untuk menunda seluruh cicilan yang mencakup pokok dan bunga, namun pihak lembaga keuangan memiliki tafsir sendiri berdasarkan ketentuan POJK tersebut,”urainya

Kewajiban lembaga keuangan inilah yang tidak turut diakomodir oleh POJK. Ujungnya kebijakan baik dari kepala negara untuk turut menjaga kesehatan ekonomi Indonesia dalam menghadapi COVID-19, malah menjadi ‘blunder’ karena penjabarannya. Misi politis untuk meraih simpati rakyat ini seharusnya mengatur dua kepentingan yakni kepentingan debitur dan kreditur.

“Melihat tidak sinkronnya antara perintah presiden, POJK dan pelaksanaanya di lapangan, serta untuk menghindari keributan yang lebih luas antara masyarakat dengan pihak lembaga keuangan, sebaiknya POJK tersebut direvisi. OJK harus bertanggung jawab atas terjadinya kekisruhan di masyarakat. Diakui atau tidak POJK 11/2020 adalah sumber masalah baru di tengah peliknya Indonesia menghadapi wabah covid-19,”tutupnya

Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan langkah mitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat yang terdampak akibat dari adanya virus corona. Salah satu langkah tersebut adalah kemudahan ini diberikan presiden setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi. Bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, presiden mengatakan, pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.

Berita Sebelumnya

Cegah Penyebaran Covid-19, PAC Gerindra Banyuates Bersama PT Arab Wings Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Berita Selanjutnya

This English breakfast pie is maybe the most British thing ever

Related Posts

Gunakan Mobil Maung, Sufmi Dasco: Produk Anak Bangsa Perlu Kita Dukung
Parlemen

Gunakan Mobil Maung, Sufmi Dasco: Produk Anak Bangsa Perlu Kita Dukung

oleh Redaksi
14 Apr 2021 - 14:56
0

JAKARTA, Pilarnesia.com -- Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan mobil produksi dalam negeri seperti maung produksi PT Pindad tidak...

Baca Selengkapnya
Di Awal Ramadhan, Novita Gerindra Ziarah ke Leluhur Prabowo Subianto

Di Awal Ramadhan, Novita Gerindra Ziarah ke Leluhur Prabowo Subianto

14 Apr 2021 - 09:25
Memasuki Bulan Puasa, Politisi Gerindra Minta Kapolda Riau Tindak Tegas Tempat Hiburan dan Peredaran Narkoba

Memasuki Bulan Puasa, Politisi Gerindra Minta Kapolda Riau Tindak Tegas Tempat Hiburan dan Peredaran Narkoba

13 Apr 2021 - 16:37
DPC Gerindra Kota Tangerang Bekerjasama Dengan PMI Gelar Donor Darah

DPC Gerindra Kota Tangerang Bekerjasama Dengan PMI Gelar Donor Darah

13 Apr 2021 - 13:03
Jemput Kemenangan Pemilu 2024, Ketua Harian Gerindra: Semua Elemen Harus Gerak

Jemput Kemenangan Pemilu 2024, Ketua Harian Gerindra: Semua Elemen Harus Gerak

13 Apr 2021 - 11:36
Berita Selanjutnya
travel5

This English breakfast pie is maybe the most British thing ever

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Terbitkan Permen KP 12/2020, Edhy Prabowo: Ekspor Benih Lobster Banyak Untungkan Negara

    Terbitkan Permen KP 12/2020, Edhy Prabowo: Ekspor Benih Lobster Banyak Untungkan Negara

    136 shares
    Share 136 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In