JAKARTA, PILARNESIA.com — WHO telah menetapkan Covid-19 atau penyakit yang disebabkan karena virus Corona sebagai pandemi global. Indonesia sendiri menetapkan penyakit itu sebagai bencana non-alam.
Kepala BNPB Doni Monardo diberi tugas sebagai Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Doni menyatakan virus Corona sebagai bencana non-alam.
“Karena virus ini sudah dikategorikan pandemi global, statusnya bencana non-alam,” ujar Ketua Satgas Pelaksana Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Doni Monardo, di kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Oleh karena itu, percepatan akan dilakukan dengan menerapkan management penanggulangan bencana. Management ini memberikan akses yang lebih luas dan mudah bagi pemerintah daerah dalam pengerahan sumber daya yang terencana dan terpadu.
Percepatan penanganan Covid-19 ini berdasar Pasal 50 UU Nomor 24 tahun 2007.
Pasal tersebut mengatur, “Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi: a. pengerahan sumber daya manusia;b. pengerahan peralatan;c. pengerahan logistik;d. imigrasi, cukai, dan karantina;e. perizinan;f. pengadaan barang/jasa;g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/ataubarang;h. penyelamatan; dani. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.”
Doni mengatakan pihaknya akan berfokus melindungi masyarakat agar tidak tertular virus Corona. Selain itu, tim akan melakukan koordinasi dengan melibatkan semua sumber daya nasional.
“Akan berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi warga kita yang masih sehat agar tidak tertular penyakit. Dan berusaha dengan semaksimal mungkin untuk menyembuhkan yang telah sakit,” ungkap Doni.
“Dengan melakukan hal itu, perlu dilakukan percepatan penanganan COVID-19 secara masif dengan melibatkan seluruh sumber daya nasional melalui kolaborasi, baik pemerintah, pemerintah daerah, akademisi, peneliti, khususnya di bidang virus, dunia usaha, komunitas, termasuk juga para pakar,” pungkasnya.