Selasa, 21 Maret 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com PEMILU 2024

PDIP soal Gugatan Masa Jabatan DPR: Maksimal 4 Periodelah

Reza May oleh Reza May
16 Jan 2020 - 14:10
Pada Rubrik PEMILU 2024, Parlemen
Reading Time: 5 mins read
0 0
PDIP soal Gugatan Masa Jabatan DPR: Maksimal 4 Periodelah
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

BACAJUGA

Hadiri Rakorda Gerindra Sultra, Dasco Instruksikan Kader Menangkan Prabowo di 2024

Hadiri Rakorda Gerindra Sultra, Dasco Instruksikan Kader Menangkan Prabowo di 2024

25 Februari 2023
Di Depan Bupati Cianjur, Muzani: Ada Gerindra di Samping Bapak untuk Cianjur Bangkit

Di Depan Bupati Cianjur, Muzani: Ada Gerindra di Samping Bapak untuk Cianjur Bangkit

12 Desember 2022

Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Desmond J Mahesa: Pancasila Sebagai Penguat Ketahanan Nasional Dalam Rangka Menghadapi Tantangan Global

1 November 2022

Novita Berharap KIT Batang Bisa Menggerakan Roda Ekonomi Masyarakat

26 Oktober 2022

Jakarta, PILARNESIA.com – Masa jabatan anggota DPR-DPRD digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, diharapkan agar masa jabatan DPR-DPRD maksimal dua periode.

Merespons hal itu, Anggota Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menganggap gugatan yang diajukan Ignatius Supriyadi itu merupakan hak konstitusionalnya.

“Itu hak konstitusional. Kalau dia merasa dirugikan, hak konstitusionalnya dirugikan seperti apa,” kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

“Kalau dua periode itu terlalu cepat. Karena orang satu periode itu belajar, ya maksimum empat periodelah. Empat periode kali lima kan dua puluh tahun. Kalau mau dilakukan itu,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Trimedya menjabat sebagai anggota DPR sejak tahun 2002 dari Dapil Sumut II. Ia telah berada di DPR selama lima periode.

Anggota Komisi III itu menyebut DPR  merupakanprofesi politik, sehingga tak perlu ada pembatasan-pembatasan seperti yang dimohonkan Ignatius. Menurut Trimedya, legislatif berbeda dengan eksekutif yang berwenang menggunakan anggaran.

“Ya enggak perlu dibatasi sampai rakyat sudah tidak memilih dia. Apalagi pilkada serentak ini. Berbeda dengan kepala daerah, kan, dia kuasa pengguna anggaran. Jadi harus jelas terukur kerjanya,” ucapnya.

Trimedya juga tidak sependapat dengan gugatan Ignatius yang menganggap tak adanya batasan masa jabatan membuat peluang masyarakat kecil untuk menjadi anggota DPR.

hamburger menu e0654032434c2a494f0769f083cbe09e
Kumparan Logo
search c4f6b18b1ae61a21f36e262683d44750
notification 8d76d01c73e8b61326d144cf8b43e250
verified green 38f9be0af0b08ae71afaa8aad318e670
kumparanNEWS
Tidak hanya breaking news, tapi juga dalam, akurat dan kredibel
Ikuti
16 Januari 2020 13:13
like gray 997bb54227ca9106bcea508044c5c24c

0

comment gray ce76942766d3dd9c21e606a054709b4e

0

News

PDIP soal Gugatan Masa Jabatan DPR: Maksimal 4 Periodelah

Trimedya Panjaitan, Diskusi Dialektika Demokrasi
Trimedya Panjaitan saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Mengintip Figur Dewas KPK” di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Masa jabatan anggota DPR-DPRD digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, diharapkan agar masa jabatan DPR-DPRD maksimal dua periode.

Merespons hal itu, Anggota Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menganggap gugatan yang diajukan Ignatius Supriyadi itu merupakan hak konstitusionalnya.

“Itu hak konstitusional. Kalau dia merasa dirugikan, hak konstitusionalnya dirugikan seperti apa,” kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

“Kalau dua periode itu terlalu cepat. Karena orang satu periode itu belajar, ya maksimum empat periodelah. Empat periode kali lima kan dua puluh tahun. Kalau mau dilakukan itu,” sambungnya.

Rapat Paripurna sidang Ke-7 DPR
Rapat Paripurna pembukaan masa sidang Ke-7 DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sebagaimana diketahui, Trimedya menjabat sebagai anggota DPR sejak tahun 2002 dari Dapil Sumut II. Ia telah berada di DPR selama lima periode.

Anggota Komisi III itu menyebut DPRmerupakan profesi politik, sehingga tak perlu ada pembatasan-pembatasan seperti yang dimohonkan Ignatius. Menurut Trimedya, legislatif berbeda dengan eksekutif yang berwenang menggunakan anggaran.

“Ya enggak perlu dibatasi sampai rakyat sudah tidak memilih dia. Apalagi pilkada serentak ini. Berbeda dengan kepala daerah, kan, dia kuasa pengguna anggaran. Jadi harus jelas terukur kerjanya,” ucapnya.

Trimedya juga tidak sependapat dengan gugatan Ignatius yang menganggap tak adanya batasan masa jabatan membuat peluang masyarakat kecil untuk menjadi anggota DPR.

Suasana Sidang Paripurna DPR RI
Suasana Sidang Paripurna DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

“Ya dihukum dengan tidak memilih saja. Misalnya kayak saya sudah empat periode, tidak dipilih saja hukumannya kalau masyarakat menganggap kinerja kita enggak baik dengan tidak memilih,” pungkasnya.

Dalam gugatan nomor 1/PUU-XVIII/2020 itu, Ignatius tepatnya menggugat Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Pada pokoknya pasal itu mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Namun menurut Ignatius, pasal-pasal tersebut multi tafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab anggota DPR hingga DPD bisa dipilih lagi dan menduduki jabatan tersebut tanpa ada batasan berapa periode. (RZM)

Tags: dprMahkamah Konstitusipdip
Berita Sebelumnya

Pansus Terlalu Lama, Dasco Dorong Bentuk Panja Jiwasraya dan Asabri

Berita Selanjutnya

Radius Suara Toa Peringatan Banjir Capai 300 Meter

Related Posts

Hadiri Rakorda Gerindra Sultra, Dasco Instruksikan Kader Menangkan Prabowo di 2024
PEMILU 2024

Hadiri Rakorda Gerindra Sultra, Dasco Instruksikan Kader Menangkan Prabowo di 2024

oleh Redaksi
25 Feb 2023 - 10:02
0

KENDARI, Pilarnesia.com -- DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi daerah (rakorda) pada Jumat, 25 Februari 2023. Rakorda dihadiri...

Baca Selengkapnya
Di Depan Bupati Cianjur, Muzani: Ada Gerindra di Samping Bapak untuk Cianjur Bangkit

Di Depan Bupati Cianjur, Muzani: Ada Gerindra di Samping Bapak untuk Cianjur Bangkit

12 Des 2022 - 08:04
Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Desmond J Mahesa: Pancasila Sebagai Penguat Ketahanan Nasional  Dalam Rangka Menghadapi Tantangan Global

Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Desmond J Mahesa: Pancasila Sebagai Penguat Ketahanan Nasional Dalam Rangka Menghadapi Tantangan Global

01 Nov 2022 - 18:15
Novita Berharap KIT Batang Bisa Menggerakan Roda Ekonomi Masyarakat

Novita Berharap KIT Batang Bisa Menggerakan Roda Ekonomi Masyarakat

26 Okt 2022 - 07:52
Gerindra Tunjuk Ariza Patria Koordinator Sekretariat Bersama Relawan Prabowo Presiden

Gerindra Tunjuk Ariza Patria Koordinator Sekretariat Bersama Relawan Prabowo Presiden

22 Okt 2022 - 06:28
Berita Selanjutnya
Radius Suara Toa Peringatan Banjir Capai 300 Meter

Radius Suara Toa Peringatan Banjir Capai 300 Meter

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In