Jakarta, PILARNESIA.com – Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, kasus tindak pidana pajak yang dilimpahkan dari Ditjen Pajak Kanwil Jatim akan ditangani oleh delapan orang jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Selanjutnya, Ia akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami akan persiapkan untuk dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, sekarang masih proses penelitian tersangka dan barang bukti,” terang Anton Delianto, Rabu, (15/1/2020).
Untuk tersangka RF sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 hingga 2012.
Perbuatannya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3,6 milliar
Sedangkan, tersangka TS menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada tahun 2014.
Kerugian negara sebesar Rp 1,64 milliar.
Dari data yang diungkapkan, Kasus tindak pidana pajak yang dilakukan tersangka RF ini mulai dilakukan penyidikan pada 1 Oktober 2019 dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada 20 Desember 2019.
Tersangka RF sempat menjadi buronan DJP Jatim lantaran tidak kooperatif saat proses penyidikan.
Namun, upaya pelarian tersangka RF berakhir ditangan Polda Jatim, yang menangkapnya dikawasan Depok, pada 22 November.
Sedangkan, kasus tersangka TS mulai dilakukan penyidikan pada 22 Agustus 2019 dan berkas perkaranya dinyatakan P21 pada 18 November 2019.
Tersangka RF dan TS ini merupakan pengusaha yang bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa, yang badan usahanya berada di Surabaya. (RZM)