Sabtu, 28 Mei 2022
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Ekonomi

Fakta-Fakta Pesangon yang Sempat Heboh akan Dihapus

Adwan Syah oleh Adwan Syah
17 Jan 2020 - 11:00
Pada Rubrik Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
0 0
Fakta-Fakta Pesangon yang Sempat Heboh akan Dihapus
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

Jakarta, PILARNESIA.com – Rancangan undang-undang omnibus law cipta lapangan kerja menuai polemik terutama di kalangan buruh. Rangkuman dari berbagai payung hukum ini dikhawatirkan banyak mengubah ketentuan yang sudah ada selama ini terutama sektor ketenagakerjaan dan membuat was-was pekerja.

Salah satu yang mencuat di para serikat pekerja adalah soal kabar akan ada penghapusan soal ketentuan pesangon. Buruh menganggap pemerintah menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah sebagai pengganti pesangon. Soal pesangon memang diatur pada UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

BACAJUGA

Soal Minyak Goreng, Gerindra Minta Kebijakan Menteri Perdagangan Berpihak Kepada Rakyat

Soal Minyak Goreng, Gerindra Minta Kebijakan Menteri Perdagangan Berpihak Kepada Rakyat

18 Maret 2022
BHS: Tarif Listrik di Indonesia Diduga Lebih Mahal Daripada Tarif Listrik di Jerman

BHS: Tarif Listrik di Indonesia Diduga Lebih Mahal Daripada Tarif Listrik di Jerman

5 Januari 2022

Silaturahmi ke Pangeran Marga Dantaran, Kurniawan Dapat Dukungan Penuh Pembangunan Bakauheni Harbour City

25 Oktober 2021

Bambang Haryo Sebut Anggaran Proyek Kereta Cepat Tidak Rasional

14 Oktober 2021

Kabar mula pesangon akan dihapus berawal dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada akhir Desember 2019. Saat itu, Airlangga mengatakan akan ada insentif unemployment benefit yang menjadi tambahan manfaat bagi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

Airlangga menjamin, tambahan benefit ini tidak akan menaikkan iuran premi. Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai (cash benefit) selama 6 bulan pasca PHK diberlakukan.

“Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Namun, kalangan buruh menangkapnya berbeda. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, ia menduga ada upaya menghilangkan pesangon. Iqbal menganggap pemerintah mencoba menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.

Ia menegaskan bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003; sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah. Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari total pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.

Buru-buru, Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, membantah soal kabar penghapusan pesangon.  “Enggak, sebenarnya kita dalam proses terus di kemenko. Itu nggak benar, nanti kemenko akan menyampaikan,” kata Ida di Jakarta, Selasa (14/1).

Buru-buru, Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, membantah soal kabar penghapusan pesangon.  “Enggak, sebenarnya kita dalam proses terus di kemenko. Itu nggak benar, nanti kemenko akan menyampaikan,” kata Ida di Jakarta, Selasa (14/1).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan tak ada rencana penghapusan ketentuan soal pesangon seperti yang jadi kegelisahan para buruh terkait pembahasan omnibus law.

“Pesangon tetap tapi ada tambahannya. Ini asuransi jadi kalau orang kehilangan kerja dapat asuransi. Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), kalau perusahaan tetap bertanggung jawab bayar pesangon,” katanya.

(adw)

Tags: BPJSomnibus lawpesangon
Berita Sebelumnya

Banjir di Kota Surabaya Bisa Surut dalam 2 Jam, Begini Strateginya

Berita Selanjutnya

Fraksi Gerindra DPR Usulkan Desentralisasi Pembiayaan JKN

Related Posts

Soal Minyak Goreng, Gerindra Minta Kebijakan Menteri Perdagangan Berpihak Kepada Rakyat
Ekonomi

Soal Minyak Goreng, Gerindra Minta Kebijakan Menteri Perdagangan Berpihak Kepada Rakyat

oleh Redaksi
18 Mar 2022 - 11:16
0

JAKARTA, Pilarnesia.com-- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengomentari langkah tidak tepat Menteri Perdagangan yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan...

Baca Selengkapnya
BHS: Tarif Listrik di Indonesia Diduga Lebih Mahal Daripada Tarif Listrik di Jerman

BHS: Tarif Listrik di Indonesia Diduga Lebih Mahal Daripada Tarif Listrik di Jerman

05 Jan 2022 - 00:10
Silaturahmi ke Pangeran Marga Dantaran, Kurniawan Dapat Dukungan Penuh Pembangunan Bakauheni Harbour City

Silaturahmi ke Pangeran Marga Dantaran, Kurniawan Dapat Dukungan Penuh Pembangunan Bakauheni Harbour City

25 Okt 2021 - 10:13
Bambang Haryo: Pembangunan Dermaga Eksekutif Baru Bukan Solusi Kasus Monopoli ASDP

Bambang Haryo Sebut Anggaran Proyek Kereta Cepat Tidak Rasional

14 Okt 2021 - 15:17
Pemuda Tani Berharap Badan Pangan Nasional Harus Mampu Sejahterakan Petani

Pemuda Tani Berharap Badan Pangan Nasional Harus Mampu Sejahterakan Petani

02 Sep 2021 - 15:37
Berita Selanjutnya
Fraksi Gerindra DPR Usulkan Desentralisasi Pembiayaan JKN

Fraksi Gerindra DPR Usulkan Desentralisasi Pembiayaan JKN

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In