Jakarta, PILARNESIA.com – Central Park dan Pluit disebut-sebut jadi sarang perusahaan fintech ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun melarang perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) terdaftar dan berizin berkantor di dua wilayah tersebut.
OJK mengaku mendapatkan informasi maraknya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di dua wilayah itu dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Mereka disinyalir beroperasi secara terselubung.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengakui bahwa pihaknya menemukan banyak sekali fintech ilegal di kedua wilayah tersebut. Informasinya didapat dati anggotanya sendiri.
“Kebetulan dari data yang diperoleh beberapa fintech ilegal berkantor di kawasan tersebut,” ujarnya, Kamis (9/1/2020).
Adrian mengaku tak tahu persis jumlah dari fintech ilegal di kawasan itu. Namun dia meyakini kebanyakan dari mereka berasal dari China.
“Ilegal dari China. Jumlah ilegal online data persisnya tidak hafal saya. Hanya beberapa case ilegal yang ditemukan berlokasi di kawasan tersebut,” tambahnya.
detikcom sendiri sudah menyambangi gedung APL Tower yang disinyalir menjadi salah satu gedung sarang fintech bodong. Di kawasan Central Park selain APL Tower ada juga gedung perkantoran Soho Capital.
Saat memasuki lobi APL Tower terdapat papan informasi yang berisi daftar perusahaan yang berkantor beserta lantainya. Menurut penelusuran detikcom hanya ada 3 perusahaan fintech, itu pun sudah terdaftar di OJk atau legal.
“Belakangan ini makin ramai banget. APL dan Soho Capital itu banyak banget fintech. Ada yang baru-baru itu. Malah di Desember kemarin itu ada 2-3 fintech baru yang masuk,” ucap sumber tersebut.
Lalu kenapa namanya tidak tertera di papan daftar nama perusahaan gedung? Menurut sumber itu ada dua kemungkinan, belum diperbaharui atau memang sengaja disamarkan. (RZM)