JAKARTA – Proses pencairan dana ganti rugi terdampak Bendungan Gerak Jabung (BGJ) yang diduga menggunakan AJB palsu oleh oknum jaksa Dicky Zaharudin dengan indikasi konspirasi Kepala BPN Lampung Timur, Mangara Manurung dan Kasi Urusan Pengadaan Tanah Suhadi di Bank BRI Cabang Tanjung Karang, sebesar Rp21 Milliar, dua kali tertunda. Muncul informasi, kontrak penyimpanan uang negara atas ganti rugi lahan proyek BGJ di BRI akan di pindah cairkan ke Bank BTN.
Diinformasikan sebelumnya bahwa, terdapat pencairan anggaran negara untuk ganti kerugian lahan atas proyek Bendungan Gerak Jabung (BGJ), pernah dilakukan diluar jam kerja, atas intruksi dari pihak Balai Besar Way Mesuji-Sekampung dengan menggunakan AJB yang diduga palsu dan masih sengketa konsinasi Pengadilan Negeri, serta masih tahap proses di Polda Lampung serta Kejati.
Adapun pencairan di lakukan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB tanggal 11 Maret 2019, sebesar Rp60 Milliar. Muncul indikasi kerjasama antara pihak Balai Besar (Yonsen) dengan oknum pihak BRI Cabang Tanjung Karang dengan fee Rp250 Juta.
Hal ini jelas melanggar dan tidak sesuai SOP perbankkan, sebagaimana dikatakan sebelumnya oleh Kepala Wilayah BRI Lampung.
Terkait ini, Kuasa Hukum Hi.Suwardi Ibrahim dan Abduk Wahab Cs, David Sihombing mengungkapkan bahwa, pencairan dilakukan pada pukul 23.00 WIB.
“Jelas di luar jam kerja BRI. Anehnya kenapa pihak BRI berani cairkan di malam hari, padahal itu uang negara yang tentunya harus ada keputusan Majelis Hakim, karena ganti rugi lahan sedang sengketa konsinasi, terlebih diduga AJB yang digunakan palsu,”katanya.
Sementara terkait pencairan di luar jam pelayanan BRI, Kepala Bank BRI Cabang Tanjung Karang, Linton mengaku tidak mengetahui pasti, tetapi soal pelayanan Bank BRI harus di jam kera.
Soal kabar pencairan dilakukan pada malam hari, pukul 23.00 WIB, belum mengetahui benar atau tidak. Kalaupun itu benar dilakukan, maka harus ada persedur laporan.
“Karena di luar jam kerja, biasanya akhir bulan. Tapi tolong datang saja ke BRI mas. Biar bisa kita cek kebenaranya,”elak Linton, saat dikonfirmasikan via chat WhatsApp.
Mewakili Kepala Cabang BRI wilayah Lampung, Suharto, saat dikonformasikan pada 29 September 2019 lalu, membenarkan bahwa, BRI Cabang Lampung dipercayai oleh Balai Besar Way Sekampung terkait ganti rugi tersebut.
BRI dengan Balai Besar kemudian memiliki kontrak MoU sebagai tempat penitipan uang negara untuk ganti rugi lahan proyek BGJ. “Kurang lebih sekitar 5 atau 4 pencairan yang di titipkan di Bank BRI Cabang Lmpung,”ujarnya.
Masih kata Suharto, untuk berapa jumlah yang dicairkan, kurang paham dan pernah juga dilakukan pada malam hari, namun tak ingat lagi pukul berapa saat itu. Pencairan juga di lakukan atas intruksi dari pihak Balai Besar.