JAKARTA – DPR RI bakal melakukan pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi UU 1/1974 tentang Perkawinan.
Pengambilan keputusan tersebut menjadi salah satu agenda Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta yang akan datang.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto menyampaikan bahwa hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati adanya perubahan pasal 7 yang mengatur tentang usia kawin laki-laki dan perempuan.
Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama usia 19 tahun,” kata Totok, saat dihubungi, Senin (16/9).
Dalam perubahan ini, kata Totok, juga mengatur tentang dispensasi perkawinan di bawah umur 19 tahun. Kata dia, hal ini bisa diberikan dengan catatan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan atau perempuan.
Dalam hal pemberian dispensasi ini juga harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.
“Hakim dalam memutuskan perkara dispensasi usia perkawinan harus mempertimbangkan semangat pencegahan usia perkawinan dini, nilai-nilai agama, budaya, dan adat-istiadat masyarakat setempat,” jelasnya.
Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, Totok berharap pemerintah bisa segera menyosialisasikan tentang batas usia perkawinan tersebut sebagai upaya mencegah perkawinan anak usia dini.
“Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek,” pungkasnya.