Rabu, 4 Oktober 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Hukum

Puskapkum: UU KPK Hasil Revisi DPR dan Presiden Cacat Formil

admin123 oleh admin123
19 Sep 2019 - 13:59
Pada Rubrik Hukum, TANGERANG RAYA
Reading Time: 2 mins read
0 0
Puskapkum: UU KPK Hasil Revisi DPR dan Presiden Cacat Formil
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA – DPR dan Presiden baru-baru ini mengesahkan revisi UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK. peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi Mengatakan bahwa Pengesahan revisi UU KPK menabrak sejumlah ketentuan yang besar kemungkinan akan menjadikan proses revisi UU KPK ini menjadi cacat formil.

Menurut Ferdian, proses masuknya revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR hingga pembahasan bersama DPR dan Presiden secara nyata telah mengabaikan partisipasi masyarakat.

BACAJUGA

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jaksel

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jaksel

27 Februari 2023
Wapres Wacanakan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Pimpinan DPR: Kita Dukung Penuh

Wapres Wacanakan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Pimpinan DPR: Kita Dukung Penuh

24 Maret 2022

Apresiasi Cara Sufmi Dasco Ucapkan Selamat Natal dengan Lagu, Sekjen Gekira: Beliau itu Berjiwa Muda

14 Januari 2022

Terima Aduan soal Asuransi Unit Link, Sufmi Dasco Minta Polri Bergerak Untuk Usut Tuntas

21 Oktober 2021

“Partisipasi yang muncul dari publik melalui berbagai saluran tak dijadikan bahan masukan oleh Presiden dan DPR dalam pembahasan draf perubahan UU KPK,’ ujarnya.

Padahal, lanjut dia, prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana rumusan di Pasal 5 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di antaranya adanya “keterbukaan”.

Partisipasi masyarakat ini sebagai ajang “konsultasi publik” sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat 1-3 Perpres No 87 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dan patut dicatat, partisipasi masyarakat itu letaknya mulai dari proses penyiapan RUU, pembahasan RUU hingga pelaksanaan UU.

“DPR dan Presiden mengabaikan elemen dasar dalam pembentukan perubahan UU KPK ini, yakni keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Keduanya ibarat koin mata uang, tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya dalam pembentukan UU,” ungkapnya.

Adapun soal materi perubahan, bisa saja tidak ada soal dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan. Meski, dari sisi substansial materi sangat terbuka untuk diperdebatkan dan dimaknai sebagai bagian dari pelemahan KPK di satu sisi di sisi lain ada juga yang menilai sebagai penguatan KPK.

Dalam konteks ini DPR dan Presiden dapat berdalih materi perubahan merupakan bagian dari open legal policy (pilihan kebijakan pembentuk UU).

“Ini situasinya mirip dengan penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang atau perubahan mekanisme pemilihan Pimpinan DPR pada tahun 2014 lalu. Dengan kata lain, secara materi UU ini sulit dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ferdian.

Menurut lulusan S2 FH Universitas Indonesia ini, ada baiknya, pihak-pihak yang keberatan dengan perubahan UU KPK ini dapat masuk melalui pintu pengujian formil yakni menguji atas proses pembentukan UU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Satu poin yang dapat dijadikan pintu masuk tak lain adalah berkenaan dengan pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan UU baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusann atas RUU menjadi UU,” ungkpanya.

Tags: KPK RIpuskapkumRevisi UU KPK
Berita Sebelumnya

Tim Transisi Bentukan Pimpinan KPK Terpilih Sudah Mulai Gaspol

Berita Selanjutnya

Ditemui Menpora di Istana Negara, Jokowi: Imam Nahrawi Sudah Mengundurkan Diri Sebagai Menpora

Related Posts

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jaksel
Hukum

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jaksel

oleh Redaksi
27 Feb 2023 - 15:19
0

JAKARTA, Pilarnesia.com -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 2 Tahun kepada mantan Kaden A Biro Paminal...

Baca Selengkapnya
Wapres Wacanakan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Pimpinan DPR: Kita Dukung Penuh

Wapres Wacanakan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Pimpinan DPR: Kita Dukung Penuh

24 Mar 2022 - 06:56
Apresiasi Cara Sufmi Dasco Ucapkan Selamat Natal dengan Lagu, Sekjen Gekira: Beliau itu Berjiwa Muda

Apresiasi Cara Sufmi Dasco Ucapkan Selamat Natal dengan Lagu, Sekjen Gekira: Beliau itu Berjiwa Muda

14 Jan 2022 - 15:22
Terima Aduan soal Asuransi Unit Link, Sufmi Dasco Minta Polri Bergerak Untuk Usut Tuntas

Terima Aduan soal Asuransi Unit Link, Sufmi Dasco Minta Polri Bergerak Untuk Usut Tuntas

21 Okt 2021 - 13:04
DPRD Kota Tangerang Selatan Bantu Pemkot dalam Penanggulangan Covid 19

DPRD Kota Tangerang Selatan Bantu Pemkot dalam Penanggulangan Covid 19

16 Jul 2021 - 08:00
Berita Selanjutnya
Ditemui Menpora di Istana Negara, Jokowi: Imam Nahrawi Sudah Mengundurkan Diri Sebagai Menpora

Ditemui Menpora di Istana Negara, Jokowi: Imam Nahrawi Sudah Mengundurkan Diri Sebagai Menpora

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In