Senin, 25 September 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Daerah

Kasus Pemalsu Surat Tanah Proyek Gerak Jabung Lamtim 100 Milyar Telah P21 Diduga Tak Direspon Kajati Lampung

admin123 oleh admin123
29 Sep 2019 - 07:11
Pada Rubrik Daerah
Reading Time: 3 mins read
0 0
Kasus Pemalsu Surat Tanah Proyek Gerak Jabung Lamtim 100 Milyar Telah P21 Diduga Tak Direspon Kajati Lampung
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

LAMPUNG – Terkait kasus oemalsuan ratusan surat tanah pada pembesan lahan proyek gerak Jabung di Lampung Timur pada tahun 2017 lalu hingga kini Kejaksaan Tinggi diduga belum memebrikan tanggapan atas kasus yang sedang diteliti tersebut.karena secara hukum dianggap prihal itu seharusnya telah masuk tahap P21, mengingat pelimpahan berkas perkara dari Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi sudah melebihi 14 hari, proses penyidikan dan dianggap telah selesai atau masuk tahap P21.

Namun ironinya hingga kini, berkas Tersangka Pemalsuan Nilai 100 Miliar Uang Negara itu tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh Jaksa, meski berulangkali berkas tersebut diajukan oleh Penyidik dari Polda Lampung dan pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi pada 28 Januari 2019 tapi hingga 14 Februari 2019 berkas tersebut belum dikembalikan lagi ke Polda Lampung guna proses lebih lanjut akan tetapi kabar dari Jaksa ke para korban ialah masih belum diperoleh kapan akan dilakukan rentut dan rencana pelimpahan perkara ke Pengadilan.

BACAJUGA

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Yan Mandenas Tegaskan Pentingnya Persatuan

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Yan Mandenas Tegaskan Pentingnya Persatuan

31 Juli 2023
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Papua, Yan Tegaskan Tentang Persatuan Bangsa

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Papua, Yan Tegaskan Tentang Persatuan Bangsa

23 Juni 2023

Romo Syafii Hadiahkan Buku Kepemimpinan Militer Karya Prabowo ke Kader HMI di Kalbar

13 Juni 2023

Peduli Pendidikan Papua, Yan Mandenas Serahkan Beasiswa Kepada Ribuan Siswa

13 Juni 2023

Hal itu katakan David Sihombing, kuasa hukum Suwardi Ibrahim yang tak lain korban pemalsuan surat, dan jelasnya lebih lanjut hal mustahil jaksa melompati pasal. Apalagi jaksa yang meneliti perkara adalah jaksa senior dan mapan. David mengatakan sesuai Pasal 110 Ayat (4) KUHAP berbunyi: Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan.
“Tanya saja jaksa itu, seharusnya diyakini sudah ada surat P21-nya, hanya saja mungkin di kepolisian ada kesulitan untuk menangkapnya, karena tersangka itu pernah beralasan sakit untuk tidak ditahan, tapi masih memimpin rapat pencairan baru-baru ini, dan menandatangani berkas aliran dana dengan menggunakan surat barang bukti palsu yang dalam perjalanannya dikaitkan dengan seorang Jaksa bernama Dicky Zaruddin ” ujar David Sihombing, kepada pilarnusantara.id

Ketika ditanyakan kepada David Sihombing mengenai apakah ada kemungkinan Jaksa sudah menerima uang dari tersangka agar perkaranya diselesaikan secara diam-diam oleh para oknum, David menjawab sedikit kemungkinan, karena hukumnya sudah jelas sesuai Pasal 110 Ayat (4) KUHAP yang haram untuk dilanggar.
“Jika bicara kemungkinan, semua bisa terjadi, kasus ini sudah tercium sampai ke atas, jika masih dimainkan, ini bicara uang negara ” ujar David.

Nikson Lubis, salah satu petinggi Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Jumat (27/9/2019) mengenai apakah berkas tersangka dari Polda Lampung pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 28 Januari 2019 dan hingga 14 Februari 2019 berkas tersebut belum dikembalikan ke Polda Lampung, juga tidak ada respon
Seperti diketahui, sebelumnya, mantan Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung mengatakan pihaknya telah menetapkan Kaderi sebagai tersangka dan telah memperoleh bukti cukup, namun, kata Bobby, alasan Kades tak ditahan karena kondisi tersangka dalam keadaan sakit, sehingga meminta keringanan agar tidak ditahan.

Di awal mula rencana penetapan tersangka diteliti telah membuat surat surat yang diduga palsu, yakni posisi sebagai kepala desa menandatangani surat jual beli tanah yang telah dan akan diganti oleh Pemerintah pada proyek Bendungan di Lampung Timur, yang terletak di Desa Sumberrejo, Kecamatan Wawai Karya, lampung Timur. Tersangka sebagai Kades dianggap cukup nakal dan diduga bekerja sama dengan para oknum lainnya yang bermain dibelakang demi rupiah bernilai seratusan miliar dan bukti-bukti perbuatan tersangka tersebut telah disita Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan Penetapan Nomor: 1437/Pen. Pid/2018/PN. Tjk. Penetapan Pengadilan atas Penyitaan tersebut setelah menerima barang bukti dari Polda Lampung tertanggal 21 November 2018.

Akibat perbuatan tersangka, para korban menjadi kehilangan hak, jika tidak segera diantisipasi, mengingat surat pemilik lahan yang sebenarnya, dan salah satunya Suwardi Ibrahim telah ada persetujuan Badan Pertanahan Nasional meluluskan pemberian hak milik hak atas tanah, yang ditandatangani oleh panitia pemeriksa tanah dari Badan Pertanahan Nasional seperti Staf Seksi Pengukuran Hak-hak Atas Tanah oleh bapak Olich Solichin, Staf Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah oleh Kamaruzzaman, Staf Seksi Pengaturan Pengusaan Tanah oleh Suparno, Staf Seksi Penatagunaan Tanah oleh Sodjak Wiryanata, Kepala Desa Sumber Rejo oleh Abdul Manaf, dan Yuli Hardi selaku Staf Sub Seksi Pengurusan Hak-Hak Atas tanah

Berita Sebelumnya

Bukti telah masuknya uang dalam rekening salah satu Termohon sebelum Penetapan Konsiniasi

Berita Selanjutnya

Kuasa Hukum PPK Balai Akui Majelis Hakim Harus Buktikan Pemilik Tanah Supaya Dana Cair, Namun PPK Cairkan Tanpa Putusan Hakim

Related Posts

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Yan Mandenas Tegaskan Pentingnya Persatuan
Papua

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Yan Mandenas Tegaskan Pentingnya Persatuan

oleh Henry Harjo
31 Jul 2023 - 16:35
0

PAPUA, Pilarnesia.com -- Anggota MPR RI Yan Mandenas menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada Masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua....

Baca Selengkapnya
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Papua, Yan Tegaskan Tentang Persatuan Bangsa

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Papua, Yan Tegaskan Tentang Persatuan Bangsa

23 Jun 2023 - 23:27
Romo Syafii Hadiahkan Buku Kepemimpinan Militer Karya Prabowo ke Kader HMI di Kalbar

Romo Syafii Hadiahkan Buku Kepemimpinan Militer Karya Prabowo ke Kader HMI di Kalbar

13 Jun 2023 - 15:30
Peduli Pendidikan Papua, Yan Mandenas Serahkan Beasiswa Kepada Ribuan Siswa

Peduli Pendidikan Papua, Yan Mandenas Serahkan Beasiswa Kepada Ribuan Siswa

13 Jun 2023 - 15:25
Sosialiasi Empat Pilar Kebangsaan di Jayapura, Yan Tegaskan Tentang NKRI

Sosialiasi Empat Pilar Kebangsaan di Jayapura, Yan Tegaskan Tentang NKRI

20 Mei 2023 - 22:29
Berita Selanjutnya
Bukti telah masuknya uang dalam rekening salah satu Termohon sebelum Penetapan Konsiniasi

Kuasa Hukum PPK Balai Akui Majelis Hakim Harus Buktikan Pemilik Tanah Supaya Dana Cair, Namun PPK Cairkan Tanpa Putusan Hakim

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In